Warga Yakin Bupati Inhu Bela Masyarakat sebagaimana di kabupaten Meranti
Rengat, inforiau - Saling klaimlahan antara PT RPI dan Masyarakat Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ) belum ada titik terang tindak penyelesaiannya , saat ini warga masyarakat kecamatan LBJ yang tergabung dalam 33 kelompok Tani bersabar dan menunggu Pembelaan dari Bupati Inhu Yopi Arianto.
" Meski PT RPI terus melakukan Land clering dan menanam HTI ( akasia) digawangan tanaman Sawit milik warga, Sampai saat ini kami tidak bereaksi, Kami yakin Bupati Inhu H Yopi Arianto Tidak tinggal diam atas permasalahan ini,Pak Yopi sebagai ketua Tem forkopimda pasti telah melakukan langkah langkah mencarikan solusi , dan kami yakin Pak Bupati pasti Bela Masyarakat ketimbang PT RPI yang hanya Sendiri" paparnya rabu 26/10 di Air Molek.
Dikatakan, Warga masyarakat khususnya di kecamatan Lubuk Batu jaya (LBJ) sampai saat ini dengan sabar menunggu, dan sebagai masyarakat yang mengerti dan mentaati aturan hukum,
Kami tidak ingin terjerat dengan sesuatu tindakan Anarki.
"kami sedang menunggu pembelaan pemerintah Kabupaten Inhu melalui Bapak Bupati Inhu Yopi Arianto, kami yakin Beliau sedang mencarikan solusi penyelesaian saling klim Lahan ini" paparnya.
Dikatakan Asbullah SH. Sebagaimana Kita ketahui seperti HTI PT. Lestari Unggul Makmur (PT LUM) di kabupaten Meranti saja bisa dicabut izin HTI nya oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
"Izin PT LUM dicabut melalui hasil koordinasi antara Pemda Meranti dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial. Dan kami yakin Kemungkinan besar harapan masyarakat di kecamatan LBJ Juga bisa terwujud sebagaimana di kabupaten Meranti" ulasnya.
Dipaparkanya, Pencabutan izin HTI PT LUM tepatnya 10 Agustus 2016 yang berada di Kecamatan Tebing Tinggi Timur oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya melalui SK Nomor 444/Menlhk/Setjen/HPL.I/6/2016 tentang pencabutan keputusan menteri kehutanan nomor SK 217/Menhut-II/2007 tanggal 31 Mei 2007 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri.(Kus)