56 PNS Langgar Peraturan Pilkada, Menpan Yuddy Gerah
Selasa, 05 Januari 2016 20:38:15 893

Jakarta, inforiau.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut adanya dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan aparatur sipil negara. Sayangnya, dugaan tersebut tidak dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Kami gerah ketika ada pejabat atau pimpinan Bawaslu di daerah yang konferensi pers katanya ada pelanggaran dari aparatur sipil negara saat Pilkada," kata MenPAN-RB, Yuddy Chrisnadi saat sambangi Bawaslu, Senin (4/1).
Dalam pertemuannya dengan Yuddy, Bawaslu akhirnya menyerahkan investigasinya selama ini, hasilnya sebanyak 56 aparatur negara terbukti melakukan pelanggaran.
Yuddy belum tahu sanksi apa yang akan diberikan kepada bawahannya. Dirinya pun baru saja menerima laporan tentang jabatan aparatur negara yang melakukan penyalahgunaan kewenangan.
"Sanksinya tergantung dari kesalahannya, bisa ringan, sedang hingga berat. Ini juga belum dilihat apakah itu pejabat eselon satu, dua atau tiga atau mungkin hanya pegawai PAN biasa," ujar Yuddy.
Dia menjelaskan, apabila oknum tersebut terbukti menjadi tim sukses kampanye, menggunakan fasilitas pemerintah atau bahkan secara terang-terangan menggunakan seragam partai politik, maka orang tersebut akan dikenakan pasal berlapis.
"Wah itu sudah berlapis lapis itu, bisa diberhentikan. Tidak lebih dari satu bulan kita akan selesaikan, setelah itu akan tindaklanjut pelaksanaan," tutupnya. OZC