7 kali Beraksi, 2 Maling Motor Diciduk Polisi

Payung Sekaki, inforiau - Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), PS alias Ipin (33) dan Tn alias Ahen (28) diringkus tim opsnal Polsek Payung Sekaki di tempat berbeda, Rabu (16/11) dinihari, pukul 04.00 WIB.
Dari tangan kedua maling motor itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu sepeda motor, lima plat nomor sepeda motor, enam kaca spion serta satu kunci letter T. Seluruhnya diamankan di Mapolsek Payung Sekaki.
"Awalnya kita sedang patroli, sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Payung Sekaki, kemudian dapat info ada pelaku curanmor beraksi. Langsung kita selidiki," kata Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki, Ipda Noki Loviko.
"Setelah ditelusuri, kita berhasil meringkus Ipin saat sedang tertidur di persembunyiannya di jalan Siak, Kecamatan Payung Sekaki. Di sana kita amankan barang bukti lima plat nomor sepeda motor, enam kaca spion serta satu kunci letter T," sambungnya.
Usai meringkus Ipin, masih kata Kanit, pihaknya langsung melakukan pengembangan ke jalan Perum Witayu, Kecamatan Rumbai dan meringkus Ahen. "Di rumah Ahen, kita juga amankan satu sepeda motor yang di duga hasil curian," imbuhnya.
Hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sudah tuju kali beraksi di wilayah Kota Pekanbaru sejak September 2016 silam. "Untuk proses hukum, keduanya dijerat pasal 363 KUHP, ancaman tujuh tahun penjara," tutup Kanit. grc/iin