Aset Desa Dialihkan Menjadi Aset Pribadi
Minggu, 17 Januari 2016 22:17:29 1946

Terlihat Nurgianto Kades Indrasakti serta masyarakat, yang sedang mengukur lokasi lahan sawit di sengketa kan
Tapung inforiau.co - Sejak tahun 1996 yang lalu aset Desa Indrasakti Kecamatan Tapung sudah digarap oleh sekelompok orang, hingga sekarang aset tersebut mau di alih fungsi ke aset mereka pribadi.
"Sudah 20 tahun mereka garap tapi apa kompensasi ke desa tidak pernah ada, malahan mereka mau buat SKT atas nama mereka masing masing," kata Kades Indra Sakti, Nurgianto, kepada inforiau, Sabtu (16/1).
Nurgianto mengatakan hal ini saat bersama peragkat desa dan TNI meninjau lokasi lahan yang di klaim oknum warga. Ia menjelaskan dalam persoalan ini sudah diajukan juga oleh penggarap yang di ketuai Martias kepada pihak kepolisian dan pengadilan, namun pada akhirnya mereka menarik kembali laporan tersebut.
Urai Nurgianto, lahan yang di sengketakan sendiri seluas 49 ha dan dulunya sudah diserahkan oleh pihak transmigrasi kepada pemerintahan desa pada saat itu. Entah apa alasannya para penggarap ini mengklaim bahwa lahan tersebut sudah milik mereka, sehingga mereka tidak mau mengembalikan lahan tersebut ke pemerintahan Desa Indra Sakti.
"Saya akui yang menanam sawit adalah mereka para penggarap, tapi lahan tidak pernah akan jatuh ke mereka karena itu merupakan aset desa," kata Nurgianto.
Dalam penyelesaian sengketa antara penggarap dan pihak desa sudah berlangsung lama, serta upaya untuk mencari solusi terbaik tidak pernah di temui. Bahkan Ombudsman juga sudah pernah memanggil Kades Indra Sakti untuk dimintai keterangan.
"Secara kekeluargaan sudah kita lakukan, tapi alhasil sampai saat ini mereka tidak mau mengakui dan mengembalikan hak desa, dan tetap merasa memiliki lahan tersebut," tambahnya.
Pantauan inforiau kades dan beberapa tokoh masyarakat di dampingi TNI dan pengacaranya ikut serta dalam mengukur lahan tersebut. Sementara itu ketika di tanyakan inforiau kepada pengacara Nurgianto, Nurhadi SH MH, tentang kelanjutan persoalan ini dirinya mengakui akan tetap melayangkan gugatan kepada penggarap.
"Ini sangat lucu ketika lahan transmigrasi di serahkan ke pemerintahan desa, tapi penggarap yang berjumlah 25 orang ini mau memiliki. Padahal dulunya ada perjanjian antara penggarap dan pihak desa ketika itu, bahwa penggarap hanya sekadar menggarap dan siap memberikan kontribusi kepada desa, tetapi kenyataannya tidak ada realisasi, dan penggarap harus memberikan kembali hak desa apabila pemerintahan desa memintanya, namun kesepakatan tersebut tidak di indahkan oleh penggarap, yang diduga ingin mengambil aset desa ini," katanya.
Nurhadi menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini ppihaknya selaku kuasa hukum pemerintah desa akan melayangkan surat gugatan ke Pengadilan. HEN