Asosiasi E-Commerce Indonesia Berikan Rekomendasi Terkait Wacana Bea Materai

Kamis, 16 Juni 2022 16:26:45
Asosiasi E-Commerce Indonesia Berikan Rekomendasi Terkait Wacana Bea Materai
Ilustrasi/Net

Inforiau - Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA) memberikan rekomendasi terkait wacana aturan bea materai yang akan dibebankan pada platform digital, termasuk e-commerce. Salah satunya adalah mengecualikan dokumen syarat dan ketentuan (T&C) sebagai obyek bea materai.

"Sehingga klausula baku masih kurang tepat jika dijadikan obyek bea materai," kata Budi Primawan, Wakil Ketua Umum idEA, Diskusi Publik: Menakar Potensi Pelaksanaan Relaksasi Kebijakan Bea Meterai terhadap Dokumen Elektronik berupa Syarat dan Ketentuan di Platform Digital, Kamis (16/6/2022).

Berikutnya adalah penetapan tarif yang lebih rendah. Budi mengutip aturan pada Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 10, yakni untuk pelaksanaan program pemerintah dokumen Syarat dan Ketentuan bisa dikenakan tarif 0 (nol).

Rekomendasi berikutnya adalah menunda saat terutang bea materai. Menurut Budi bea materai bisa dibebankan saat berada di persidangan.

"Mungkin bisa dikenakan materai saat akan dijadikan alat bukti persidangan," ungkapnya.

Selain itu, Budi juga menyatakan bisa melakukan pembatasan ruang lingkung obyek bea materai. Ini juga tertuang dalam Pasal 4 huruf (g) UU No 10/2020.

Di sana tertulis materai hanya dikenakan pada Syarat dan ketentuan yang berkait dengan dokumen yang menyebutkan jumlah uang di atas Rp 5 juta.

"Jadi kami memandang bahwa memang masih ada ruang dokumen T&C secara general untuk tidak dimasukkan dalam obyek," jelas Budi.

Dalam kesempatan itu, dia menyatakan ada banyak hambatan untuk implementasi bea materai. Misalnya dalam jangka panjang bisa mempengaruhi proses digitalisasi di dalam negeri.

"Dampak jangka panjang mempengaruhi proses digitalisasi khusus UMKM," kata Budi.*

KOMENTAR