BAP DPD RI Minta Sengketa Lahan Senamanenek Dituntaskan

Minggu, 31 Januari 2016 20:47:17 1669
BAP DPD RI Minta Sengketa Lahan Senamanenek Dituntaskan
Pekanbaru, inforiau.co - Badan Akuntabiltas Publik (BAP) DPD RI kembali membahas persoalan konflik lahan seluas 2800 hekatar masyarakat adat Senama Nenek dengan PTPN V yang hingga kini tak kunjung ada penyelesaian. Meskipun sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pihak yang bersengketa, sebagai jalan keluar untuk mengakhiri masalah yang sudah berlangsung bertahun- tahun itu.
 
Pada rapat yang berlangsung di Kantor Gubernur Riau, Jumat (29/1), BAP DPD RI meminta kepada Pemkab Kampar dan Direksi PTPN V untuk lebih serius menindaklanjuti dan menjalankan kesepakatan rapat, maupun instruksi Gubernur Riau bahwa lahan yang dimaksud agar diserahkan kepada masyarakat, sesuai fakta yang terungkap dengan melibatkan semua intansi/ lembaga terkait.
 
"Kita tahu bahwa masalah ini sudah lama terjadi. Pada rapat ini kami ingin meminta laporan hasil penyelesaian sesuai kesepakatan pertemuan sebelumnya, tapi ternyata sampai sekarang belum ada hasilnya," kata Ketua BAP DPD RI yang juga Senator asal Provinsi Riau,  Abdul Gafar Usman.
 
Kesepakatan sebelumnya kata dia, yaitu Pemda Kampar akan melakukan pendataan subjek masyarakat adat Senama Nenek sesuai dengan kriteria yang ditentukan. Sementara pihak perusahaan menawarkan opsi lain, yakni dengan mencari pengganti lahan yang di permasalahkan di wilayah lain, meskipun ditolak maayarakat. 
 
"Ini beberapa kesepakatan yang waktu itu diminta dan disanggupi agar diselesaikan pada tahun 2014 lalu, tetapi sampai sekarang ternyata belum ada hasilnya," tegas Gafar lagi.
 
Turut hadir pada rapat tersebut anggota BAP DPD RI, Ahmad Kanedi (Bengkulu), Ahmad Sadeli Karim (Banten), Dedi Iskandar Batubara (Sumut) dan Mohammad Nabil (Kepulauan Riau).  Sementara dari pihak Pemprov Riau diwakili staf ahli Gubernur Riau Fairuzal, Kadishut Riau Fadrizal Labay, dan Asisten 1 Pemkab Kampar, Ahmad Yuzar, serta jajaran Direksi PTPNV. 
 
"Penyelesaian persoalan ini kita bagaimana perusahaan merasa nyaman, masyarakat sejekatera dan aparat tenang. Ini sesungguhnya yang kita harapkan bersama," ucap Gafar lagi.
 
Ditambahkan Gafar Usman, setelah pertemuan ini akan dilakukan lagi pertemuan lanjutan dengan tim teknis dari provinsi, tim teknis dari Kabupaten Kampar, dan PTPN V yang dilaksanakan sebelum Maret 2016. 
 
"Mengenai waktu dan tempatnya akan ditentukan Gubernur Riau, kita BAP DPD RI menunggu dan mengawal bagaimana persoalan ini tuntas," ungkap Gafar membacakan haail rapat. 
 
Selain itu hasil rapat juga disepakati bahwa Pemkab Kampar diberikan waktu sebelum 1 Maret 2016 untuk menentukan subjek masyarakat Senama Nenek sesuai kriteria yang di tentukan.
 
Pada kesempatan tersebut pihak PTPN V mengaku telah berusaha bersama masyarakat mencari lahan pengganti, namun hingga kini belum ditemukan. " Kita sebetulnya sudah menemukan sekitar 14 ribu hektar, namun dibatalkan karena tidak memenuhi syarat dan lainnya. Hanya 95, 5 hektar saja yang bisa dimanfaatkan," pungkas perwakilan PTPN V , Syamsul Rizal Lubis.Yudi

KOMENTAR