BPOM Jangan Buang Badan soal Obat Sirop Anak Picu Gagal Ginjal

Selasa, 25 Oktober 2022 23:09:12 254
BPOM Jangan Buang Badan soal Obat Sirop Anak Picu Gagal Ginjal
Kepala BPOM Penny K. Lukito

Inforiau - Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak buang badan atas temuan cemaran senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas di sejumlah produk obat sirop yang beredar di Indonesia.

Masdalina mempertanyakan keberadaan BPOM sebagai otoritas pengawas obat di Indonesia yang 'kecolongan' atas temuan senyawa yang melebihi ambang batas aman tersebut.

"BPOM singkatannya saja kan pengawas ya. Oke, di perusahaan obat juga tentu ada pengawas internal. Tetapi pengawasan kalau sudah sampai ke publik adalah tugasnya BPOM. Jadi BPOM tidak boleh buang badan ya, tidak boleh mencari kambing hitam kalau kondisi sudah seperti ini," kata Masdalina, Selasa (25/10).

Masdalina menilai BPOM tidak ada upaya untuk mitigasi ataupun mencegah agar tidak terjadi kondisi yang mengakibatkan ratusan anak meninggal akibat gagal ginjal akut.

"Kan satu bets ada berapa ratus ribu produksi, ambil saja sampling, satu diperiksa, oh aman, maka jalan. Kan tidak harus produksi sejuta, diperiksa satu per satu," ujarnya.

Masdalina pun menyoroti langkah BPOM yang telah mengumumkan dua industri farmasi yang akan dibawa ke ranah pidana atas temuan cemaran EG dalam obat sirop mereka.

Mestinya, kata Masdalina, BPOM menunggu Polri menuntaskan investigasi sebelum mengumumkan ke publik. Menurutnya, apabila BPOM tidak bisa membawa bukti valid, maka perusahaan farmasi menurutnya dapat menuntut balik BPOM.

"Menurut saya pengumuman itu hanya gimmick ya, karena mereka [BPOM] tidak berani sebut siapa, kan hanya disebut dua farmasi, itu siapa coba?. Kalau hanya sekadar menyebut jumlah saja, semua orang juga bisa. Karena apa? sekali dia sebut pasti itu dilawan oleh perusahaan farmasi," ujar Masdalina.

Kepala BPOM Penny K. Lukito sebelumnya mengatakan pihaknya akan menyeret dua industri farmasi ke ranah pidana terkait temuan cemaran EG yang diduga menjadi penyebab penyakit GGAPA di Indonesia.

Mabes Polri pun membentuk tim untuk mengusut dugaan pidana. Bareskrim Polri juga mengecek kandungan obat sirop yang diduga jadi penyebab utama penyakit misterius ini.

Di sisi lain, Penny juga mengakui pihaknya selama ini tidak melakukan pemeriksaan rutin terhadap adanya cemaran EG dan dietilen glikol (DEG) pada obat sirop.

Penny menyebut hingga kini belum ada pakem internasional yang mengharuskan dan mengatur soal pemeriksaan kedua senyawa itu dalam komponen pembuatan obat.*

KOMENTAR