BUMD di Riau Diingatkan Potensi Praktik Koruspi

Jumat, 02 Juni 2023 14:42:20 222
BUMD di Riau Diingatkan Potensi Praktik Koruspi
Sekdaprov Riau, SF Hariyanto

Inforiau - Dunia usaha dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diingatkan Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Sigit Juli Hendriawan agar berhati-hati saat berhubungan dengan penyelenggara negara.

Apalagi yang berkaitan dengan perizinan dan pelayanan publik. Sebab dunia usia dan BUMD sangat rentan terjadi gratifikasi dan suap dengan penyelenggara negara.

"Oleh karena itu, perlu adanya mitigasi risiko untuk menghindari sentuhan secara langsung atau tatap muka dalam pelayanan publik melalu digitalisasi," kata Sigit, Kamis (1/6/2023).

Lalu Sigit menjelaskan, Pemerintah Provinsi Riau melalui Inspektorat Daerah menginisiasi pencegahan antikorupsi dengan menggandeng Forum Penyuluh Antikorupsi Riau (FORPAK Riau).

Pemerintah Provinsi Riau telah melakukan langkah pencegahan antikorupsi bagi kalangan dunia usaha dan Direksi BUMD di Provinsi Riau. Diantaranya dengan melakukan sosialisasi dengan kalangan dunia usaha, pengurus dan anggota yang tergabung dalam Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Riau, Rabu (31/5/2023) kemarin.

Dalam acara sosialisasi tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Riau S.F Hariyanto yang mewakili Gubernur Riau menyampaikan antara lain perlu adanya penekanan pencegahan antikorupsi bagi kalangan dunia usaha yang banyak bersentuhan dengan penyelenggara negara.

Komite advokasi yang telah dibentuk berdasarkan SK Gubernur no kpts.220/II/2023 tanggal 22 Februari 2023 adalah sebagai wadah dialog antara pemerintah dan pelaku usaha dalam bentuk dialog publik-privat dan membahas isu2 strategis yang terkait dengan upaya penceghan korupsi.

"Pencegahan korupsi dapat dilakukan secara simultan dan komprehensif melalui pendekatan kolaboratif partisipatif," katanya.

Disamping itu juga disampaikan bahwa tugas komite advokasi adalah disamping membahas isu2 strategis juga membahas kendala- kendala proses bisnis dalam rangka mewujudkan bisnis berintegritas, sosialisasi regulasi terkait pelayanan publik, dan memberikan solusi atau rekomendasi terkait pencegahan korupsi.

KOMENTAR