Bupati: Cepat Atasi Jalan Rusak dan Berlubang

Selasa, 26 April 2016 22:34:43 975
Bupati: Cepat Atasi Jalan Rusak dan Berlubang
Siak Sri Indrapura, inforiau.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak cepat tanggap dalam mengatasi masalah laporan dan informasi masyarakat saat infrastruktur jalan yang sering dilewati mengalami kerusakan.
 
"Banyak masyarakat yang langsung menyampaikan keluhannya kepada saya. Baik secara langsung, via sms, media sosial dan cara lainnya. Jika laporan tersebut berada dalam kewenangan Pemkab Siak, kita bersama jajaran terkait berupaya memberikan respon cepat," Demikian disampaikan bupati siak Drs H Syamsuar kepada wartawan.
 
Namun salah satu kesulitan kata Syamsuar, saat harus menjelaskan ke rakyat bahwa jalan yang mereka keluhkan tersebut, ternyata bukan jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten melainkan jalan Provinsi yang menjadi kewenangan Pemprov Riau ataupun jalan Nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
 
"Sebab sudah tertuang dalam peraturan yang berdasarkan SK Gubernur menyatakan Jalan Simpang Beringin- Simpang Meredan (30 Km), Simpang Meredan - Simpang Buatan (19 Km), Simpang Buatan II (19 Km), Mengkapan-Buton (86,56 Km) merupakan ruas jalan Provinsi yang berada di wilayah Kabupaten Siak. Maka yang bertanggung jawab dan berwenang memelihara serta meningkatkan jalan tersebut adalah Pem.prov Riau," terangnya
 
Hanya saja, lanjut Bupati, sejak tahun 2014, ruas jalan tersebut tidak mendapat pemeliharaan ataupun peningkatan kualitas jalan. Padahal selain meresahkan masyarakat karena kerusakan di beberapa titik, ruas jalan ini juga merupakan jalur Tour de Siak, yang menjadi satu-satunya iven olahraga bertaraf internasional di Provinsi Riau.
 
"Kondisi yang sama juga terjadi di ruas jalan Simpang Buatan - Mengkapan Buton yang sudah menjadi jalan Nasional. Namun pada tahun 2015, juga tidak ditangani oleh APBN. Karenanya Pemkab Siak semula hanya bisa memberikan laporan dan mengimbau agar Pemprov Riau dan Pemerintah Pusat melalui Kementerian PU, dapat memperhatikan ruas jalan milik mereka. Hanya saja keluhan masyarakat terkait jalan rusak terus saja mengalir," terangnya.
 
Salah satu yang terparah terjadi di Kecamatan Koto Gasib yang menjadi ruas jalan kewenangan Provinsi. Karena kondisi struktur yang labil dengan tanah dasar gambut maka ada beberapa titik jalan mengalami penurunan antara 0.1 - 0,5 meter. Penurunan 0,5 meter terjadi di titik sebelum jembatan ketiga jelang  perempatan km 11.
 
Kondisi jalan bergelombang tersebut sangat membahayakan pengguna jalan terutama di malam hari. Beberapa hari lalu bupati  dapat laporan, kondisi jalan ini menyebabkan terbaliknya mobil pengangkut sembako dari arah Sumatera Barat. Itu bukan kecelakaan pertama kali yang terjadi akibat jalan rusak.
 
Mendapat laporan mengenai situasi tersebut dan setelah berkoordinasi dengan pihak terkait, telah memutuskan agar beberapa titik di Gasib yang mengalami kerusakan jalan parah, diperbaiki saja segera.
 
Karena itu Bupati segera perintahkan Kadis BMP berkoordinasi dengan Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (FLLAJR) yang terdiri dari instansi Polisi, Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan. Dari hasil rapat tersebut dibuatkan berita acara agar kerusakan jalan segera ditangani sambil menunggu perbaikan dari pihak Provinsi. Tindakannya melalui Unit Reaksi Cepat Bina Marga Kabupaten Siak.
 
Tanggungjawab itu harus diambil segera, karena tak mungkin membiarkan keselamatan rakyat terancam karena jalan yang kurang diperhatikan, apalagi itu masih ada 'di dalam' wilayah Kabupaten Siak. Hal ini juga sebagai bentuk komitmen kami menjalankan amanat UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya pasal 24. MAN

KOMENTAR