Darusman Akui Tendang Mahasiswa

Kamis, 21 April 2016 21:04:00 1057
Darusman Akui Tendang Mahasiswa
Pekanbaru, inforiau.co - Buntut dari pemukulan mahasiswa oleh pejabat dan pegawai Pemprov Riau beberapa waktu lalu terus berlanjut, Hari ini Rabu, 20 April 2016, polisi melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.
 
Sebelumnya, dalam pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Riau (UR), Karo Humas Setdaprov Riau, Darusman dan dua orang protokoler Gubernur Riau, Agus dan Piko Tampati ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru, hari ini ketiganya memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa.
 
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, menurutnya ketiga tersangka sudah datang untuk diperiksa.
 
"Sesuai surat panggilan yang kita layangkan kepada para tersangka dua hari lalu," katanya.
 
Ia berharap, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka itu sendiri nantinya juga bakal membantu pihaknya untuk pengembangan penyidikan. Apalagi tak tertutup akan ada tersangka baru atas kasus pengeroyokan tersebut.
 
Kepada penyidik, Darusman mengakui telah menendang salah seorang mahasiswa ketika terjadinya keributan di Gedung Daerah, Rabu pekan lalu.
 
"Untuk D sudah kita periksa dan ia mengakui jika sudah menendang salah seorang mahasiswa saat demo kemarin. Ada 15 pertanyaan yang diajukan kepada para tersangka," kata Kasatreskrim.
 
Ditanya mengenai kemungkinan penahanan terhadap mereka, nantinya akan diputuskan oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Aries Syarief Hidayat. "Tunggu lengkap dulu. Untuk penahan, kita menunggu keputusan pimpinan (Kapolresta)," tukas Bimo.
 
Penetapan tersangka pada Senin (18/4 setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dan memeriksa saksi serta mempelajari dari bukti visual dari video.
 
Kasatreskrim menyebutkan, tidak menutup kemungkinan ada oknum Satpol PP juga yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
 
Biro Hukum dan HAM Usulkan Mediasi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, dalam hal ini Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, tengah mengusulkan upaya mediasi terkait kasus dugaan pemukulan yang dilakukan tiga pejabat Pemprov Riau terhadap dua mahasiswa pada acara rapat koordinasi KPK beberapa waktu lalu.
 
"Kita masih mencoba mengusulkan upaya mediasi, tidak ada salahnya dicoba," ungkap Kabag Bantuan Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Ardis Handayani.
 
Selama proses penyidikan, Biro Hukum akan memberikan pendampingan. Pendampingan hukum yang dimaksudkan ialah sesuai implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2014. Dimana, dalam Permendagri tersebut dijelaskan bahwa Biro Hukum mempunyai tupoksi untuk memberikan pendampingan hukum kepada ASN yang melakukan tindak pidana ketika sedang menjalankan pekerjaannya.
 
"Biro Hukum berhak memberikan pendampingan, namun hanya sampai pada tahap pendampingan penyidikan. Kalau sudah masuk ranah peradilan, Biro Hukum tidak bisa membantu lagi. Itu masuk ke wilayah Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri," jelasnya. Rtc/Tp/Grc/Ir

KOMENTAR