Di Kota Batam Kerap Terjadi Pemerasan Melalui Aplikasi Kencan

Minggu, 30 April 2023 16:43:37 257
Di Kota Batam Kerap Terjadi Pemerasan Melalui Aplikasi Kencan
Ilustrasi/net

Inforiau - Pemerasan dengan modus menawarkan jasa kencan melalui aplikasi MiChat ternyata kerap terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kejadian terbaru terjadi pada Kamis (27/4/2023) lalu, saat seorang pria berinisial RAA menjadi korban pemerasan.

berdasarkan keterangan Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A.C Tamba, seperti dimuat Batamnews, kejadian tersebut bermula saat RAA dan seorang wanita yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat, bernama Putri, sepakat melakukan booking di Wisma Delima Marina dengan harga Rp 400 ribu. Putri menjemput RAA menggunakan mobil Toyota Agya, dan keduanya pergi ke hotel tersebut.

Setibanya di kamar hotel, sebelum keduanya sempat melakukan aktivitas syahwat, tiba-tiba muncul tiga orang pria yang mengaku sebagai suami dari Putri. Mereka memaksa RAA untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta dan ponsel miliknya dengan merk Realme 7 pro. Korban juga mengalami pemukulan dan ancaman.

Setelah itu, para pelaku membawa RAA keliling di beberapa wilayah di Batam. Akhirnya, korban melapor ke Polsek Sekupang setelah berhasil kabur dari para pelaku. Berkat penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang, keempat pelaku berhasil ditangkap.

Keempat pelaku tersebut bernama Putra, Sahwati, Irfan, dan Ubay. Mereka diketahui merupakan sebuah komplotan yang sudah melakukan aksi serupa beberapa kali dan korban mengalami kerugian yang tak begitu besar. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,6 juta.

Menanggapi kasus ini, Kapolsek Sekupang mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan online, terutama bagi yang ingin melakukan hubungan intim dengan orang yang belum dikenal.

Ia juga menyarankan agar masyarakat selalu melaporkan kejadian yang merugikan agar tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari.

Saat ini keempat tersangka tengah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dapat dipidana hingga 12 tahun penjara.*

KOMENTAR