DKP Bisa Putuskan Kontrak dengan PT MIG

Rabu, 10 Februari 2016 10:06:07 992
DKP Bisa Putuskan Kontrak dengan PT MIG

Pekanbaru, inforiau - Meskipun Pemerintah Kota Pekanbaru telah menunjuk PT Multi Inti Guna (MIG) sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk mengangkut sampah di Kota Pekanbaru, namun hingga kini penyelesaian masalah sampah ini belum maksimal.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru, Edwin Supradana kepada wartawan menjelaskan, pihaknya bisa  memberikan sanksi dengan memutus kontrak kerjasama, jika PT MIG masih belum juga melaksanakan kesepakatan kontrak yang telah disetujui.

"Kami sudah melakukan teguran terhadap mereka. Dari kita sendiri, sanksi pertama sudah dikeluarkan pada bulan Januari lalu. Jika dua kali lagi berturut-turut masih melalukan hal yang sama, kami putus saja kontraknya," kata Edwin, Selasa (9/2/16).

Disebutkan Edwin, jika PT MIG masih macet melakukan pengangkutan sampah sebanyak empat kali berturut-turut, maka DKP Pekanbaru akan melayangkan teguran kedua kepada PT MIG. Jika setelah teguran kedua masih belum juga membuat perubahan , maka sanksi terakhir dapat dilakukan yaitu pemutusan kontrak kerja samanya.

"Kalau di bulan Februari ini empat kali macet mengangkut sampah sesuai dengan kontrak,  kita akan berikan teguran yang kedua. Kalau tiga kali sudah diberi teguran, kita akan putuskan kontraknya," sambungnya lagi.

Untuk penanganan sampah sendiri, Edwin sendiri tidak menampik terkait masih bermasalahnya pengangkutan sampah yang ada di Pekanbaru. Selain itu, masih adanya sampah yang menumpuk menandakan PT MIG tidak beres menangani sampah di wilayah yang ditentukan.

Lebih lanjut disebutkannya, permasalahan sampah ini juga tidak lepas dari kesadaran masyarakat Kota Pekanbaru. Sebab, sebenarnya telah ada jadwal pengangkutan yang diterapkan namun tidak dipatuhi. Namun begitu, dirinya meminta agar PT MIG dapat membuat terobosan baru, sehingga permasalahan sampah ini dapat segera diselesaikan.

Seperti diketahui Pemko Pekanbaru telah menyerahkan pengelolaan sampah kepada pihak ketiga yakni PT Multi Guna Inti atau MIG sebagai pemenang tender proyek swastanisasi sampah di Kota ekanbaru. Perusahaan tersebut berhak atas nilai kontrak Rp53 miliar selama tahun 2015 hingga 2016. RIS

KOMENTAR