Foya-foya, Beli 43 Mobil Mewah

Senin, 10 Juli 2017 17:00:56 944
Foya-foya, Beli 43 Mobil Mewah
Aksi kejahatan yang dilakukan Leni Nurusanti ,29, kasir diler Daihatsu PT Serba Mulia Auto (SMA) Samarinda, Kaltim, bikin heboh.Perempuan muda itu dengan lihai menilap uang perusahaan hingga Rp 25 miliar. Aksi curangnya tersebut didukung sang suami, Jefriansyah (31), dan adik Leni, Deni Rayindra (25).
 
Uang haram hasil kejahatannya lantas digunakan keluarga ini untuk berfoya-foya. Beli mobil, rumah di kawasan elite, hingga jalan-jalan ke luar negeri. Sejauh ini, mobil yang dibeli dan dijual dari hasil mencuri uang perusahaan sebanyak 43 unit, 18 sudah disita. Dua motor juga diamankan. Satu motor sport bahkan seharga Rp 812 juta, yakni Yamaha R1M. Ada juga dua rumah di kawasan elite di Samarinda. Belum lagi sejumlah uang yang sudah diamankan polisi.
 
Dari penelusuran dua alamat rumah yang oleh penyidik Polda Kaltim disebut sebagai bagian dari kejahatan.yakni, di Jalan MT Haryono, Perumahan Bukit Mediterania, Cluster Spain, Blok B, Nomor 20 dan 21, Kelurahan Air Putih, Samarinda Utara, seharga Rp 800 juta. Satu lagi di Rapak Indah, RT 36, Perumahan Green Point, Cluster Saphire 6, Sungai Kunjang, Samarinda, seharga Rp 750 juta.
 
Dua rumah di kompleks perumahan elite, Bukit Mediterania, Cluster Spain, B1 Nomor 20 dan 21 memang menyita perhatian. Sebabnya, garis polisi dilarang melintas melintang di depan rumah. wartawan sempat menyambangi rumah yang diketahui dibeli dari pemilik kedua oleh Leni.
 
Dari penuturan Muslim, bagian pemasaran rumah yang berada di bawah naungan Agung Podomoro Grup itu, hunian dua lantai itu atas nama Jefriansayah alias Jefri, suami Leni.
 
“Kalau legalitas seperti sertifikat atau yang lainnya kami tidak tahu, karena itu dibeli dari pemilik sebelumnya,” ujar Muslim.
 
Rumah tersebut diketahui sempat dihuni namun tidak lama. Selain dari Muslim, wartawan juga menggali informasi dari beberapa penghuni di sekitar rumah.
 
Sayangnya, tak seorang pun yang mengetahui apa permasalahan hingga bangunan itu diberi garis polisi. Bahkan, ada tetangga yang mengaku tak pernah berkomunikasi dengan si pemilik rumah.
 
Rumah bergaya Eropa tipe Avila itu benar-benar tak terurus. Dari depan, tumpukan daun kering dan rumput yang meninggi memudarkan kesan mewah rumah yang disebut seharga Rp 800 juta itu. Garis polisi yang terpasang seolah menambah seram kondisi rumah tanpa penerangan itu.
 
Berdasar penuturan seorang sekuriti di pos utama kompleks di Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, itu beberapa penghuni di perumahan ini tidak banyak yang saling kenal. Bahkan, tak ada ketua RT atau semacamnya di kompleks tersebut. “Wajar saja, Mas, namanya juga perumahan elite,” ungkap sekuriti yang enggan namanya dikorankan.
 
Rabu (5/7) malam, dia sempat melihat dua pria mengamati rumah yang sudah terpasang police line. “Mungkin (dua pria itu) maling, karena lihat rumah disita begitu,” ujarnya.
 
Sekuriti itu juga baru mengetahui melalui pemberitaan di harian Kaltim Post jika si pemilik rumah tersandung masalah pencucian uang hingga Rp 25 miliar. Dari pemberitahuan yang terpasang di dua pintu rumah tersebut, hunian berdampingan yang berada tepat di persimpangan kompleks perumahan itu, terhitung sejak 12 April 2017 disita negara dengan ketetapan surat Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Nomor 195/pen.pid/2017/PN Samarinda.
 
Sementara itu, rumah lain yang disebut-sebut milik Leni berada di Green Point, Cluster Saphire 6, Jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang. Aman, kepala sekuriti kompleks perumahan tersebut, mengaku sejatinya bangunan itu belum terjual atau berpindah tangan. “Daripada salah-salah, kami menunggu konfirmasi si pemilik rumah,” ujarnya.
 
Kepala keamanan itu sempat menghubungi si pemilik rumah atas nama Nita. Dari perbincangan tersebut, Nita bakal menghubungi petugas Polda Kaltim lantaran rumah dua lantai miliknya ikut dilibatkan dalam kasus kejahatan pasangan suami-istri tersebut. Selaras dengan keterangan Aman, jika disita, seharusnya ada pemberitahuan pelang atau semacamnya.
 
“Buktinya tidak ada, kenapa bisa bilang disita,” jelas Aman. Harian ini pun diminta meninggalkan tempat sembari menunggu keterangan dari Polda Kaltim.
 
Dikonfirmasi terkait rumah di Cluster Saphire 6 itu, Kasubdit Perbankan, Pencucian Uang, dan Kejahatan Dunia Maya (PPUKDM), Ditreskrimsus, Polda Kaltim, AKBP M Dharma Nugraha, menyebut bangunan itu pernah dikontrak Leni dan Jefri. Mereka mengontrak Rp 20 juta setahun, ada bukti kuitansi.
 
Kasubdit PPUKDM, Ditreskrimsus, Polda Kaltim, AKBP M Dharma Nugraha, menduga selain barang bukti bergerak dan tak bergerak senilai Rp 9 miliar yang sudah disita, masih ada harta hasil kejahatan Leni.
 
Ini merujuk kerugian yang dialami PT SMA Samarinda angkanya lebih dua kali lipat dari yang sudah diamankan, yaitu Rp 25 miliar.Penelusuran aset masih dilakukan penyidik, setelah pemeriksaan terhadap tiga tersangka dan sejumlah saksi.
 
“Ada dugaan masih ada aset di luar Kaltim, anggota masih mengeceknya,” kata Dharma Nugraha mewakili Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Yustan Alpiani, kemarin (8/7).
 
Namun, untuk kepentingan penyidikan, lokasi aset yang sedang ditelusuri penyidik belum bisa dipublikasikan.
 
“Nanti setelah semua lengkap bukti kalau aset tersebut memang dibeli dari duit kejahatan tersangka,” ungkapnya
 
Sementara itu, hasil penyidikan sementara, diketahui total ada 43 mobil berbagai merek mayoritas Daihatsu ditambah dua sepeda motor. Sebanyak 18 unit telah disita penyidik, sisanya telah terjual.
 
“Ada yang sudah terjual. Duitnya dipakai foya-foya, belanja, beli mobil dan lainnya,” ungkap Dharma.
 
“Ini masih terus berkembang. Kami selain membidik pidana pokoknya, juga pencucian uang hasil kejahatan,” lanjutnya.
 
Diketahui, sejak April 2015 hingga Desember 2016, Leni yang bekerja sebagai kasir di PT SMA, Jalan PM Noor, Samarinda, menggelapkan uang perusahaan hingga puluhan miliar rupiah.
 
Caranya, perempuan berambut panjang lulusan SMK jurusan akuntansi itu memanipulasi data. Mulai kuitansi, tanda terima, hingga pihak akunting perusahaan tak mendeteksi. Sebelum beraksi, Leni mempelajari seluruh aktivitas proses administrasi, hingga unit mobil dikeluarkan.
 
Setiap bulan, dia mampu melakukan transaksi 2–3 kali. Setiap transaksi, Leni tak menyetorkan seluruh duit konsumen, dia menyunatnya. Sisa dana yang disetor ke perusahaan, oleh Leni dibuat kuitansi sesuai duit yang sudah dipotong. Jadi, kuitansi yang masuk ke konsumen dan perusahaan berbeda, namun perusahaan melihat secara kasatmata, dana sesuai dengan data.
 
Modus lain, Leni mengumpulkan fotokopi KTP milik keluarga, kerabat, dan lainnya. Ini untuk mengajukan pembelian mobil. Untuk modus ini, peran suami Leni yakni Jefriansyah yang menjadi utama.
 
Setelah unit keluar, dia bertugas menjual kembali mobil-mobil jenis minibus, antara lain Terios, Sigra, Ayla, Xenia tersebut sesuai harga pasar. Tentu setelah sebelumnya memanipulasi harga. Kasus ini terungkap setelah ada audit internal.
 
Barang bukti hasil kejahatan Leni dan suami adalah, dua rumah di Jalan MT Haryono, Perumahan Bukit Mediterania Cluster Spain, Blok B, No 20 dan 21, Kelurahan Air Putih, Samarinda Utara, seharga Rp 800 juta.
 
Satu mobil Peugeot RCZ warna putih dua pintu KT 88 LJ Rp 705 juta. Satu mobil Daihatsu Copen warna merah KT 888 JL Rp 460 juta.
 
Satu Toyota Fortuner Hitam KT 1216 JL Rp 563 juta. Satu mobil Mercy GLA 200 Hitam KT 8 LJ Rp 825 juta, dan satu Ford Focus Hitam KT 21 LJ Rp 400 juta. Satu Toyota Calya Rp 162 juta. Satu Yamaha R1M Rp 812 juta, dan satu Yamaha Nmax Rp 28 juta.
 
Juga, 4 Daihatsu Terios masing-masing Rp 240.950.000, 3 Daihatsu Xenia masing-masing Rp 235.750.000, 3 Daihatsu Sigra masing-masing Rp 150 juta, 1 Daihatsu Ayla Rp 140 juta, dan satu pikap Rp 120 juta. Sementara itu, barang bukti uang tunai Rp 305.136.200. *1

KOMENTAR