Gaji Perangkat Desa Sudah Naik, BPMPD Rohul: Mari Tingkatkan Kinerja

Kamis, 16 Januari 2020 20:39:53 2530
Gaji Perangkat Desa Sudah Naik, BPMPD Rohul: Mari Tingkatkan Kinerja

ROKAN HULU, Inforiau.co - Sekretaris Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Prasetyo, SIP menghimbau kepada seluruh aparatur Desa Mulai Sekdes, Kaur, dan Kadus dengan diterapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang kenaikkan pendapatan aparatur desa yang disetarakan dengan gaji Pengawai Negeri Sipil (PNS) golongan dua pada tahun 2020 ini agar dapat berkerja lebih maksimal.

Hal tersebut disampaikan oleh Prasetyo yang dijumpai di kantornya pada hari Kamis (16/01/2020).

Ditambahkan Prasetyo, semoga hal tersebut dapat membawa dampak positif terhadap kinerja aparatur pemerintah desa terkait agar lebih giat lagi bekerja dalam mengayomi masyarakat sebagai perwakilan pemerintah serta sebagai ujung tombak paling bawah dalam menyukseskankan visi dan misi Bupati Rohul H. Sukiman maupun Presiden Republik Indonesia (RI) dalam bingkai NKRI.

Maka kita menghimbau tidak ada lagi persoalan atau pun alasan untuk bermalas-malas lagi dalam berkerja melayani masyarakat.

Kemudian bagi kepala Dusun yang berstatus PNS harus memilih salah satunya penghasilan mana yang akan dipilih. Dan itu tak boleh doubel. Lalu terkait masalah tanggung jawab agar setiap Kadus tidak membebankan pekerjaan pendataan kepada perangkat RT dan RW sebab itu sudah menjadi pekerjaan wajib Kadus serta wajib masuk kantor di jam kerja setiap harinya.

Sementara itu adapun besaran yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah mengubah pasal 81, menjadi:

1. Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

2. Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Kemudian besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. dan besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Dan itu berlaku dimulai dari bulan Januari 2020.

kmk

KOMENTAR