Gubri Harusnya Terima Laporan Penanganan Kemiskinan di Riau Tiap Tiga Bulan

Inforiau - Menurut Wakil Gubernur Riau Wagubri Edy Natar Nasution, perlu adanya kesepakatan bersama (KSB) antara Pemerintah Provinsi Riau dengan pemerintah kabupaten/kota se Provinsi Riau tentang penanggulangan kemiskinan dan percepatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat di Provinsi Riau.
Wagubri mengungkapkan, ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi, penanggulangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
"Kemudian, percepatan penurunan stunting melalui strategi konvergensi intervensi spesifik dan sensitif kepada kelompok sasaran prioritas," sebutnya Senin (17/10/22).
Edy menambahkan, ruang lingkup selanjutnya adalah intervensi pembangunan untuk meningkatkan jumlah desa mandiri, dan mengentaskan desa sangat tertinggal dan desa tertinggal di Provinsi Riau.
Serta sinergi program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting dan peningkatan indeks desa membangun antar pemerintah daerah dan unsur non pemerintahan.
"Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2023, fokus RKP Tahun 2023 salah satunya adalah percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem," sebutnya.
Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Riau ini melanjutkan, dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 itu selain memperhatikan prinsip dan kebijakan umum penyusunan APBD serta teknis penyusunan APBD, pemerintah daerah kabupaten/kota juga harus memperhatikan hal khusus lainnya.
Yakni dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem dengan mengambil langkah-langkah melalui kegiatan/sub kegiatan antara Resos PMKS, pemeliharaan anak terlantar, pengelolaan pendidikan non formal, pelayanan kesehatan gizi masyarakat, penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Selanjutnya, pengelolaan data fakir miskin, advokasi pemberdayaan kemitraan, penyediaan faskes UKM/ UKP, pemberdayaan koperasi, pelatihan unit kompetensi, fasilitasi penyediaan lahan perumahan bagi penerima manfaat.
"Dalam hal ini harus menyampaikan laporan ke gubernur setiap tiga bulan sekali," tutupnya.*