Ini Penjelasan KPU Kota Pekanbaru Soal APK Pemilu 2019

Pekanbaru. Inforiau.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru siap melaksanakan Peraturan KPU Nomor 23 dan 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kampanye yang mengatur soal Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019.
Dijelaskan oleh komisioner KPU Pekanbaru, bahwa peran KPU dalam hal ini memfasilitas APK seperti baliho dan spanduk. Ada APK yang hanya boleh dicetak oleh Partai Politik (Parpol).
Disampaikan Yelly Nofiza, bahwa APK ada yang difalitasi oleh KPU dan ada dicetak oleh Partai sendiri. Adapun APK yang dicetak KPU menggunakan anggaran KPU, yaitu dalam bentuk baliho dan spanduk. Untuk hal tersebut pihaknya sudah bersurat ke parpol.
“Kami sudah bersurat ke Partai Politik (Parpol) untuk membuat desain dan materi KPK untuk KPU cetak. Setelah masuk materi dan desain oleh Parpol ke KPU, kita akan ngumpul bersama,” Ujar Yelly Nofriza (Ketua KPU), kepada inforiau, Senin (24/09/2018).
Ditambahkannya adapun lokasi pemasangan APK ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi/ KIP Aceh dan KPU/ KIP Kab/ Kota setelah berkoordinasi dengan Pemda sesuai tingkatannya.
Lokasi yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin pemilik tempat tersebut, dan harus diturunkan atau dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat satu hari sebelum hari Pemungutan Suara.
Jumlah yang akan dicetak dari KPU 5 baliho terbatas anggaran yang ada. Pemasangan APK kampanye dengan rincian baliho, 4 x 7 Meter sejumlah 5 buah. Spanduk berukuran 1,5 x 7 Meter dan umbul-umbul 1,15 x 5 Meter.
“Yang difasilitas oleh KPU, dilihat dulu anggaran dan ruang publik tersedia, kalau memang anggaran kami tidak cukup segitu kami akan mengurangi jumlahnya atau ukurannya. Tapi akan duduk bersama antara Partai Politik dengan Bawaslu,“ kata Yelly.nst