Jamil: Jangan Ada Bangunan Yang Berdiri Tanpa IMB

Sukajadi, inforiau - Saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali berinovasi, kali ini ialah menyangkut persoalan pelayanan kepengurusan izin usaha. Lewat gabungan enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pemko membuka Stan Pelayanan Pengurusan Perizinan Usaha di Lantai I Mal Pekanbaru selama satu minggu.
Diantaranya SKPD yang dimaksudkan masing-masing ialah Dinas Kesehatan (Diskes), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Badan Lingkungan Hidup (BLH), BPBD Damkar, Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), Bank Riau Kepri (BRK).
Mereka akan melayani para pelaku usaha, termasuk sejumlah tenan dan toko-toko yang berada di lingkungan mal, sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing. Dengan begitu para pelaku usaha akan dilayani secara langsung dan satu pintu.
"Ya, untuk itulah, sebagaimana yang diamanatkan Wali Kota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT kepada kita (SKPD) Pemko, kepada masyarakat pemilik usaha, mari urus Izin-izin, baik itu pelaku usaha maupun perpajakan, dan lainnya, karena Izin itu adalah HAK, maka HAK tersebut harus didapatkan," sebut Kepala BPTPM, Muhammad Jamil MAg MSi, Kamis (18/08).
Sementara itu, khususnya bagi BPTPM itu sendiri, saat ini memang mereka telah membuka sebuah kepengurusan baru yakni pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan hal tersebut telah diberlakukan terhitung mulai sejak 01 Agustus 2016 ini.
"Maka dari itu juga, kepada masyarakat untuk tidak mengambil resiko terkait mendirikan bangunan yang tanpa izin (IMB). Karena kita tegaskan, tidak ada bangunan yang berdiri tanpa IMB, artinya sebelum mendirikan bangunan tersebut, maka yang bersangkutan harus bisa menunjukkan IMB-nya, kalau tidak tim Yustisi yang akan bertindak," tegasnya. IIN