JCH Terbang Langsung ke Madinah
Rabu, 23 Maret 2016 15:36:43 984

Pekanbaru, inforiau.co - Jika tidak ada masalah, tahun depan, Riau akan jadi embarkasi haji sendiri, artinya jemaah calon haji (JCH) tak perlu ke Batam lagi, selain memangkas jarak dan waktu, biaya yang dikeluarkan juga bisa lebih hemat.
Sebagai catatan, setiap tahun, Provinsi Riau terus mengeluarkan dana domestik sebesar Rp23 miliar untuk proses keberangkatan haji melalui embarkasi haji di Batam, Kepulauan Riau.
Hal ini ditegaskan Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman yang menyebutkan pada 2017 nanti, jamaah calon haji yang berangkat dari Riau udah bisa langsung ke Madinah.
Untuk diketahui, jumlah jamaah calon haji Riau merupakan yang terbanyak di Embarkasi Batam, mencapai 70 persen dari total keseluruhan.
"Untuk tahun 2017 sudah resmi jadi embarkasi haji di Pekanbaru, jadi jemaah haji kita langsung dari Pekanbaru ke Arab Saudi," ujar Plt Gubri.
Rencananya, tahun 2016 ini, dengan panjang landasan pacu (runway) Bandara Sultan Syarif Kasim II 2.600 meter, Riau sudah mulai bisa menerapkan bandara transit. Dimana pesawat besar sudah terbang dari Pekanbaru ke Batam, dan dari Batam langsung ke Madinah. Tanpa perlu menginap di asrama haji Batam lagi seperti sebelum-sebelumnya.
"2016 kita sudah bisa terbang dari SSK II, transit saja di Batam langsung ke Arab Saudi," jelasnya.
Dengan kebijakan ini seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Riau akan merasa terbantu. Mengingat selama ini pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran untuk penerbangan dari Pekanbaru ke Batam bagi jamaahnya. Sebagian harus membawa jamaah melalui jalur laut ke Batam, seperti jamaah calon haji asal Siak, Bengkalis, Meranti dan Dumai.
Berbagai langkah sudah dikoordinasikan antara Pemprov Riau bersama Kemenag Riau dan Pemko Pekanbaru. Seperti pembebasan lahan untuk menyambung jalur landasan serta menambah penerbangan dan pembenahan di Bandara SSK II.
Sementara itu menurut Kepala Dinas Perhubungan Riau Rahmad Rahim, pihaknya sudah membahas lebih lanjut bersama GM Angkasa Pura II dimana mereka menyatakan siap untuk berkoordinasi dalam rangka pengembangan bandara.
"Ada instrumen landing system yang sedang dipenuhi, dalam rangka membuka landasan menjadi 3.000 meter. Pembahasan anggaran juga sudah dikemukakan. Karena kita juga bicara business plan," jelas Rahmad Rahim.
Dijelaskannya, tambahan anggaran dengan estimasi sekitar Rp 700 miliar yang akan disuntikkan untuk perpanjangan landasan pacu Bandara SSK II. Pembahasan rencana bisnis juga dimatangkan sehingga SSK II juga memberikan alternatif dan pendapatan bagi daerah.
"Kita mendapatkan dukungan penuh dari AP II dan Kemenhub, mengingat rencana bisnisnya juga cukup besar," jelas Rahmad Rahim.
Korupsi Embarkasi Haji Riau
Namun dibalik kabar baik itu, tentu saja kita tak boleh lupa, kalau saat ini pihak berwajib yaitu Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau yang menyatakan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan embarkasi haji di provinsi tersebut mencapai Rp8,3 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau, Mukhzan belum lama ini mengatakan angka itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Riau.
"Hasil audit BPKP telah kita terima beberapa waktu lalu. Hasilnya terdapat kerugian negara sebesar Rp8,3 miliar," kata Mukhzan.
Namun, ia tidak bersedia menjelaskan dari mana kerugian negara yang diaudit BPKP itu diperoleh. Ia beralasan bahwa hal tersebut merupakan materi untuk persidangan nanti.
Dalam kasus yang disidik Korps Adhyaksa tersebut, penyidik telah menetapkan seorang tersangka yakni Muhammad Guntur yang merupakan mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Penyidik sebelumnya telah melakukan panggilan terhadap Guntur sebagai terperiksa.
Meski begitu, Mukhzan memberikan sinyal akan adanya tersangka baru dalam dugaan korupsi tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidik masih terus berusaha mengumpulkan bukti dan mengembangkan kasus tersebut guna menjerat pihak-pihak yang dianggap turut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi itu.
"Dalam waktu dekat akan ada tersangka baru. Tunggu saja," ujarnya.
Muhammad Guntur sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Riau Nomor Print : - 04.a/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 21 Mei 2015.?
Kasus ini bermula ketika 2012 Pemprov Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah asrama haji senilai Rp17.958.525.000.
Tanah yang terletak di Kota Pekanbaru itu dimiliki beberapa warga, dengan dasar hukum berupa sertifikat tanah, SKT (Surat Keterangan Tanah), dan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi). Berdasarkan penetapan harga oleh tim penilai (appraisal), harga tanah tersebut bervariasi antara Rp320.000 hingga Rp425.000 per meter.
Penyidik Kejati Riau menduga ada penyimpangan dalam pembebasan lahan tersebut. Dugaan pelanggaran berupa harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan.
Selain itu, pembayaran atas tanah juga tidak berdasarkan kepada harga nyata tanah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum. Tp/Ant/Ir