Kasus Dugaan Pungli Tarif RSJ Tampan Berlanjut ke Ombudsman Riau

Selasa, 03 Juli 2018 19:40:12 1223
Kasus Dugaan Pungli Tarif RSJ Tampan Berlanjut ke Ombudsman Riau
Abuzar, SH saat melaporkan dugaan pungli RSJ Tampan ke Ombudsman RI perwakilan Provinsi Riau.

PEKANBARU, INFORIAU.co - Kasus dugaan pungutan liar dalam tes kesehatan jiwa bagi calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota se- Riau berlanjut. Hal ini setelah calon anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Abuzar, SH juga ikut memperkarakan kasus ini ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Selasa (3/7/18).

Sebelumnya Komisioner Panwaslu Kota Pekanbaru, Yasrif Yakub Tambusai, SH MH yang merasa dirugikan dengan pungutan tarif untuk surat keterangan kesehatan jiwa sebagai syarat calon anggota Bawaslu Kota Pekanbaru yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan.

Abuzar yang juga ikut tes kesehatan jiwa di RSJ Tampan yang sebelumnya pernah melakukan tes yang sama, juga merasa bahwa ada yang janggal dengan pungutan tarif yang dilakukan oleh pihak RSJ Tampan. Ia mengatakan bahwa tarif tersebut tidak diberlakukan sebelumnya pada saat pertama kali ia tes. Meskipun pihak RSJ Tampan beralasan ada Peraturan Gubernur (Pergub) terkait tarif tersebut, namun kategori "Paket Khusus" yang menjadi alasan pihak RSJ dipertanyakan kriterianya.

"Kita menduga ada permainan oleh pihak RSJ Tampan. Mereka sebelumnya tidak memberlakukan tarif sebesar itu. Pergubnya juga yang diklaim adalah Pergub Nomor 6 Tahun 2015. Pada tahun 2016 dan 2017 tidak diberlakukan. Selain itu ada kejanggalan juga bahwa peserta tes sehari sebelumnya dipungut tarif yang biasa yaitu sebesar seratus empat puluh lima ribu rupiah. Ini ada apa, apakah mereka memanfaatkan kesempatan bersamaan dengan tes kesehatan jiwa bagi para bakal calon legislatif," terang Abuzar

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan tindakan pungutan liar mencuat dalam pembayaran biaya Tes Kesehatan jiwa bagi calon anggota Bawaslu Kabupaten Kota se-Provinsi Riau.

Hal ini diungkap para peserta tes calon anggota Bawaslu Kabupaten / Kota se Riau, diantaranya yaitu Komisioner Panwaslu Kota Pekanbaru, Yasrif Yakub Tambusai. Ia mengaku dimintai biaya tes ulang baru dengan tarif Rp.400.000 ( empat ratus ribu rupiah).

"Saya diminta bayar juga empat ratus ribu. Padahal baru saja tes beberapa bulan yang lalu, harusnya ketentuannya diperpanjang dengan cukup membayar administrasi 50 ribu karena belum 6 bulan," ujar Yasrif, Jum'at (29/6/18) di RSJ Tampan.

Yasrif mengatakan persoalan pembayaran ini seperti semaunya mereka, karena bersamaan dengan tes kesehatan jiwa bagi para Bacaleg partai politik.

Sementera, penelusuran inforiau, kejanggalan juga ditemui karena ada perbedaa tarif yang dipungut, dimana salah seorang peserta tes dari daerah Pelalawan, Khairudin pada hari sebelumnya mengaku hanya membayar Rp. 145.000 ( seratus empat puluh lima ribu rupiah) untuk peserta baru sesuai tarif resmi yang sebelumnya berlaku.

"Saya hari Selasa kemarin bersama teman kami bayar seratus empat puluh lima ribu bang," ujar Khairudin Lubis kepada inforiau, Jum'at (29/6/18).

Untuk diketahui bahwa dalam pelaksanaan tes kesehatan jiwa bagi Bacaleg di RSJ Tampan mematok biaya Rp.400 ribu. Hal ini diratakan juga untuk calon Bawaslu yang juga sedang melakukan tes. Pihak panitia tes melalui Bendahara Penerima, Eni, beralasan ada Pergubnya dengan biaya paket khusus.ir

KOMENTAR