Kejari Rohul tetapkan dua tersangka.

Senin, 13 Maret 2017 19:06:59 942
Kejari Rohul tetapkan dua tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Rohul Nico Fernando
Rokan  Hulu, Inforiau.co - Setelah sekian lama tak ada kejelasan Akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pengaraian,Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau menetapkan dua orang  tersangka kasus penyelewengan dana Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Aparatur Desa Rohul tahun 2015, yakni, AKA dan FU.
 
 
Tersangka AKA adalah Kepala bidang (Kabid) di Dinas Pembedayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) Rohul yang saat ini sudah dimutasi menjadi Camat Rambah Hilir dan FU, merupakan rekanan kegiatan Bimtek tersebut.
 
 
Menurut,Kajari, Pasir Pengaraian, Fredy Daniel Simanjuntak, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Nico Fernando, penetapan dua tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan yang dilakukan sejak 2016 lalu dan pemeriksaan terhadap 70 saksi.
 
 
“Penetapan tersangka terhadap AKA dan FU itu sudah dilakukan sejak 7 Maret 2017, AKA adalah Kabid di BPMPD saat kegiatan itu dilaksanakan, sementara FU adalah rekanan kegiatan Bimtek tersebut, sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp.250 juta,â€Â kata Nico kepada wartawan, Senin (13/3/2017) di ruang kerjanya.
 
 
Disebutkan Nico, sejauh ini penyidik baru bisa menetapkan dua tersangka tersebut karena keduanya dinilai sebagai pelaksana kegiatan yang aktif dan belum ada indikasi penetapan tersangka lain, termasuk atasan pada dinas yang mengadakan kegiatan itu, kecuali nanti ada petunjuk atau bukti baru yang mengarah kesana.
 
 
Menyinggung lambatnya proses dan penetapan tersangka kasus itu, Nico menyebutkan hal itu disebabkan prosedural pemenuhan barang bukti, terutama saat mengkonfrontir tiket tiket pesawat yang digunakan aparatur desa dalam kegiatan itu yakni ke Batam 140 orang dan Jogja 124 orang, dengan memakai dua maskapai penerbangan, yakni, Lion Air dan City Link.
 
 
“Pada Rabu lusa Tsk yang kita tetapkan akan diperiksa kembali sebagai tersangka, sehingga target kita pada akhir bulan maret ini, kasusnya sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,â€Â ungkap Nico. mek

KOMENTAR