Keterampilan Menurut Sekda Kampar Mutlak Harus Dimiliki PMI

Inforiau - Undang-undang No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) didukung penuh Pemerintah Kabupaten Kampar.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Yusri saat menghadiri sosialisasi UU No 18/2017 bersama dengan Gubernur Riau dan Bupati /Walikota se Provinsi Riau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) RI di gedung daerah Provinsi Riau, Selasa (2/8)
Pada kesempatan tersebut Pemkab Kampar melakukan penandatangan MoU dengan BP2MI yang disaksikan langsung oleh Anggota DPD RI Misharti, Deputi Penempatan dan perlindungan Kawasan Amerika Fasifik, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) RI Larso Sambolon dan pengurus BP2MI RI, Gubernur Riau, Bupati/Walikota, Forkopimda se Riau serta instansi terkait.
"Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diingini di luar Negeri maka seluruh pekerja yang akan di beranggkatkan atau yang ingin bekerja di luar negeri harus mempersiapkan diri dengan skil atau keterampilan, sehingga sesampai di luar negeri tidak terkatung - katung dan mendapatkan permaslahan," Kata Yusri.
Kemudian ia menambahkan, Khusus untuk masyarakat Kampar alhamdulillah selama ini mereka tidak mendapatkan perlakukan dan permaslahan di luar negeri, mungkin dari sekian banyak satu atau dua Permasalahan kita terima, namun secara umum tenaga kerja kita dalam kondisi aman dan baik, ini karena masyarakat yang ingin merantau telah dibekali dengan skil bahkan telah memiliki induk semang dan keluarga yang akan menampung mereka di luar negeri.
"Namun secara formal kita wajib mengikuti aturan yang berlaku, oleh sebab itu melalui sosialisasi ini kita patut berbangga terhadap kebijakan presiden RI yang tegas menolak mengirimkan tenaga kerja sebelum berbagai komitmen di penuhi," kata Yusri lagi.*