Ketika Gelper Menggila!

Selasa, 18 Oktober 2016 08:36:30 1364
Ketika Gelper Menggila!
Judi Gelper

Pekanbaru, inforiau - Gelanggang permainan (Gelper) semakin menggila di Pekanbaru. Bertahun-tahun tak selesai. Semakin tahun bahkan semakin menggila. Ditutup satu tumbuh lima. Ditutup sembilan tumbuh pula lebih banyak dari itu. Herannya, Gelper yang banyak digunakan sebagai 'mesin judi' dibangun di keramaian. Di mal, di pasar, bahkan di tempat-tempat yang biasa dijadikan tempat bermain anak-anak.


Akhir pekan lalu, polisi kembali menggerebek judi gelper City Game Center di lantai 3 Pasar Bawah Pekanbaru. Ini adalah rentetan penggerebekan baru setelah pada awal September 2016 lalu penggerebekan juga dilakukan. Polisi akhirnya menetapkan 6 dari ke 13 orang yang diamankan di Pasar Bawah itu.


"Ada 6 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Karyawan serta pemilik usaha itu sendiri," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Toni Hermawan, Senin (17/10/2016). Mereka adalah PS, si pemilik usaha serta lima karyawan yang bekerja di TKP, Zu, RS, Nu, FB dan Zo.


 Lokasi gelper judi yang menggunakan modus operandi dapat menukarkan hadiah voucher menjadi uang tersebut memang memiliki izin usaha dari Pemko Pekanbaru. Hanya saja izin usaha itu kemudian disalahgunakan oleh pemilik gelper dan menjadikannya lahan taruhan melalui berbagai permainan ketangkasan.
"Hal itu nantinya juga akan kita koordinasikan dengan pemko. Izin operasionalnya ada, tapi disalahgunakan menjadi gelper dengan modus bisa menukarkan hadiah voucher menjadi uang. Para tersangka ini tentu kita proses sesuai Pasal 303 KUHP," tegasnya.


Sementara itu terkait izin usaha gelper tersebut, Toni menyebutkan jika City Game Center itu telah beroperasi sejak Juni 2016 silam. Kini lokasi itu sudah dibentangkan garis polisi.
Sebelum City Game, polisi juga sudah menggerebek delapan arena judi gelper itu. Arena gelanggang permainan (gelper) yang berlokasi di Pekanbaru terbukti melanggar batas jam operasional yang ditentukan pemerintah daerah. Akibatnya, kedelapan arena gelper tersebut dijatuhi hukuman membayar denda hingga hukuman percobaan.


Kedelapan arena yang disidangkan atas tindak pidana ringan (tipiring) itu, disidangkan secara terpisah dan dipimpin dua hakim tunggal. Pada sidang yang dipimpin hakim tunggal Suhannudin SH, pada Rabu (7/9/2016) sore itu, pemilik gelper Arena Start, 88 Gane dan Star Game dikenakan hukuman denda sebesar Rp4 juta subsider 5 hari. Sedangkan Bingo dikenakan hukuman 1 bulan percobaan.
Sementara, sidang tipiring yang dipimpin hakim Elfian, arena gelper Super Star di Jalan Riau, Golden 9 Game, XP Game di Jalan Sudirman dan Fantasi Game, keempat pemilik gelper Rudi Candra alias Rudi dari Super Star, Hendrik dari Golden 9 Game, Candra Legio alias Candra dari Fantasi Game dan Dodi Syaputra dari XP Game, dikenakan hukuman denda sebesar Rp2 juta atau subsider dua hari kurungan.(*1)
 

KOMENTAR