Korban Dijual Rp3 Juta
Pekanbaru, inforiau - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil mengungkap bisnis prostitusi online yang menjajakan anak di bawah umur di Riau. Dalam kasus ini 4 orang dijadikan tersangka.
Dia menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan 3 orang mucikari sebagai tersangka dan satu orang pemasok pil ekstasi. Tiga tersangkanya berhasil diamankan polisi, di waktu yang berbeda, dua pria dan satu wanita. Tersangka diketahui berinisial RT alias Edo (20), DDS alias Odi (18) dan wanitanya NR (20) terpaksa digiring karena diduga telah menjual anak di bawah umur kepada lelaki hidung belang.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari penelusuran tim ciber patrol Ditreskrimum Polda Riau yang menemukan sebuah Facebook yang berisikan foto-foto wanita di bawah umur yang kemudian ditelusuri.
Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Surawan saat gelar ekspos di ruang perkara, Rabu (21/9) siang.
Dikatakan Surawan, setelah menelusuri dugaan sindikat prostitusi melalui media sosial tersebut, polisi langsung memancing tersangka. "Penyelidikan berlanjut dengan memancing tersangka (undercover buy, red) di salah satu hotel ternama di Pekanbaru tadi malam," ungkap
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pengguna. Kemudian melakukan transaksi di Hotel Grand Zury. Ditangkap tersangka Edo dan kemudian dikembangkan, sehingga ditangkap dua tersangka lainnya," pungkas Surawan.
Dikatakan Surawan, bos dari muncikari yang diamankan berinisial RT alias Edo. Tersangka berusia 20 tahun ini diamankan di salah satu kamar di Hotel Grand Zuri, Jalan Tengku Umar, Pekanbaru pada Selasa, 20 September 2016.
"Setelah Edo ditangkap, kemudian diamankan dua orang korban yang diperdagangkannya. Yakni berinisial G (17) dan D (16). Dari keduanya, tersangka Edo memperoleh uang Rp 6 juta, di mana Rp 2 juta akan diberikan kepada korban," ujar Surawan.
Dijelaskan Surawan, satu korban diperdagangkan seharga Rp 3 juta. Korban kemudian diberi Rp 1 juta, dan Rp 2 juta untuk muncikari.
Menurut pengakuan dari korban G, masih ada muncikari lainnya yang sering menjajakan perempuan berusia di bawah 20 tahun, yaitu tersangka berinisial DDS alias Odi.
"Tersangka DDS ini juga sering menawarkan perempuan kepada pria-pria di hotel. Lalu kita selidiki dan berhasil menangkapnya di Hotel I Shine di Pekanbaru," kata Surawan.
Dari tersangka Odi, petugas mengamankan tiga perempuan yang dijualnya, masing-masing adalah W (19), T (18) dan L (19). Selain tersangka Odi, diamankan muncikari lainnya berinisial Nu (20) yang ikut membantunya.
Menurut Surawan, seperti dilansir merdeka, dari N yang masih berusia 20 tahun ini tarif perempuan yang ditawarkannya jauh lebih murah dari tersangka Edo karena wanita dewasa. Jika Edo memasang tarif Rp 3 juta untuk anak di bawah umur, N hanya memasang Rp 950 ribu untuk wanita dewasa.
"Dari transaksi ini, N hanya mendapatkan Rp 150 ribu, sementara sisanya Rp 800 ribu diberikan kepada korban," ucap Perwira Menengah Jebolan Akademi Kepolisian tahun 1995 ini.
Sementara itu saat membongkar sindikat bisnis prostitusi online yang menjajakan anak di bawah umur tersebut, petugas polisi bahkan menemukan barang-barang 'tak lazim' di hotel berbintang tempat tersangka Edo berada.
"Kita temukan diduga ekstasi sebanyak lima butir dari dia (Edo, red), serta uang tunai diduga hasil bisnis prostitusi online senilai Rp6 juta. Semuanya sudah kita sita sebagai barang bukti," tambah Kombes Surawan.
Usut punya usut, pil ekstasi ini didapat Edo dari rekannya berinisial A. "Malam itu juga kita lacak si A. Dia menginap di hotel lain di Pekanbaru. Yang bersangkutan sudah kita serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau untuk diproses," ucap Surawan.
Selain narkoba dan uang penjualan wanita, petugas juga mengamankan tiga handphone milik si mucikari yang ditenggarai digunakan untuk pemesanan ABG (anak baru gede) di bawah umur, serta satu handphone milik korban.
Tiga tersangka mucikari prostitusi online yang diungkap Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kombes Pol Surawan mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto Pasal 296 atau 506 KUHP. "Ketiga tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara," kata Surawan. FER/MR/DT/ANT