Korupsi RTH, Menantu Anas Ma'mun Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 16 Agustus 2018 20:15:25 480
Korupsi RTH, Menantu Anas Ma'mun Dituntut 2 Tahun Penjara
RTH di Jalan Ahmad Yani

PEKANBARU, INFORIAU.co - Mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno, dituntut hukuman 2 tahun penjara, Kamis (16/8/2018). Dwi terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru.

"Menuntut terdakwa Dwi Agus Sumarno dengan penjara selama 2 tahun, dipotong masa tahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amin, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Bambang Myanto, didampingi hakim anggota Kamazaro Waruwu di dan Suryadi.

Dwi terbukti melanggar Pasal 3 jo 12 Undang-undang Nomor (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

JPU juga menghukum Dwi membayar denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara. Dia juga diberi hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara Rp80 juta. Uang ini sudah dititip ke kejaksaan.

"Setelah satu bulan putusan inkrah, harta terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Kalau tidak, dapat diganti hukuman kurungan selama satu tahun," kata Amin.

Selain Dwi, JPU juga menuntut Yuliana J Baskoro dan Rinaldi Mugni. Yuliana merupakan rekanan proyek RTH Tunjuk Ajar Integritas, sedangkan Rinaldi adalah konsultan pengawas proyek.

Yuliana dituntut hukuman penjara selama 3,5 tahun sedangkan Rinaldi 2,5 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara. Rinaldi dibebankan membayar uang pengganti Rp85 juta atau subsider 1 tahun penjara dan uang juga sudah dititip kekejaksaan.

"Terdakwa Yuliana dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp750.357.552. Hukuman itu dapat diganti penjara selama 1 tahun 8 bulan," kata Amin.

Yuliana dan Rinaldi dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa diberi kesempatan untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Mereka menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi). "Ajukan pledoi," kata Dwi.

Majelis hakim mengagendakan persidangan pada pekan depan. "Kita minta terdakwa dan penasehat hukum menyiapkan pembelaan," kata Bambang. Ck/Ir

KOMENTAR