LSM PAN, Minta Penegak Hukum Proses Camat,dan Ketua Pelaksana Bimtek

Rokan Hulu, inforiau.co - Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan RPJMDesa ,RKP dan Pengelolaan Keuangan Desa yang di gelar di aula Kantor Camat Tambusai selama dua hari di mulai Selasa 28/02/17 sampai Rabu 01/03/17 di duga sumber dananya berhasal dari Pungli kepada Kades sekacamatan Tambusai sebanyak 11 Desa,dengan ketentuan tiap desa di wajibkan menbayar biaya Rp 2.500.000.
Hal itu di sampaikan oleh Sekjen Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) Pemantau Aparatur Negara, Sudirman.Kamis 01/03/17 di Pasir Pengairan .
Di jelaskan.Sudirman.
Apa yang di lakukan panitia pelaksana Yuriansyah S.Se.dengan berkobarasi bersama
Camat Tambusai H. Zahrial Luthfi, S.Sos., M.Si di duga mengutip Punggutan kepada tiap kades guna melakutkan bimtek sudah jelas melanggar peraturan Presiden Jokowi-Jk di mana berdasarkan peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 terkait masalah pungli di seluruh line kehidupan dan pemerintahan wajib di hapuskan.ujarnya.
Ia menambahkan. Dengan kejadian ini ,Sudirman juga menharapkan agar penegak hukum segara menproses Camat Tambusai H. Zahrial Luthfi, S.Sos., M.Si bersama ketua penitia pelaksana.
Yuriansyah S,Se.
Kerna patuh di duga sudah memenuhin unsur pidana sebagai pelaku pungutan liar tidak hanya dapat dijerat dengan pasal KUHP.
Pelaku juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.atau dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.
Berhubung pelaku merupakan pegawai negeri sipil, ada bagusnya pihak penegak hukum menjerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Namun, ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor.
"Pungli itu bisa di katakan sebagai korupsi. Ada Pasal 12 e di sana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun," ujarnya.Mek