Mantan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong Diperiksa Kejaksaan Tinggi Riau: Tanggung Jawab Pemegang Saham Periode 2023-2024 terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana PI PT. SPRH PRESERODA

Pekanbaru, Inforiau.co -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah memeriksa mantan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, Senin (21/7/2025). Pemeriksaan Afrizal terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana Participating Interest (PI) 10 Persen Blok Rokan yang diterima oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) senilai Rp 551 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah SH, MH membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Afrizal Sintong.
"(Pemeriksaan) sebagai saksi," terang Zikrullah saat dikonfirmasi, Senin siang.
Zikrullah menyatakan, pemeriksaan terhadap Afrizal Sintong saat ini masih sedang berlangsung.
"Iya (masih sedang pemeriksaan)," jelas Zikrullah singkat.
Pemeriksaan Afrizal Sintong diduga berkaitan dengan posisinya sebagai kepala daerah saat pencairan dana PI Blok Rokan ke PT SPRH rentang waktu tahun 2023-2024. Diketahui, PT SPRH mendapat bagian dana PI Blok Rokan sebesar Rp 551 miliar. Kepala daerah merupakan pemegang saham BUMD tersebut.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah tentang BUMD, Afrizal Sintong selaku Pemegang Saham saat itu wajib membuktikan dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi, tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak menggunakan kekayaan perusahaan (PT. SPRH) untuk kepentingan pribadi. Apabila tidak dapat dibuktikan, maka hukum harus ditegakkan sesuai dengan fungsinya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi penggunaan dana PI 10 persen Blok Rokan yang dikelola PT SPRH, telah naik ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025 lalu. PT SPRH merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Rohil yang menerima kucuran Dana PI Blok Rokan dari PT Riau Petroleum Rokan (RPR).
Kejati Riau juga telah memanggil sejumlah pihak dalam penyidikan kasus ini. Di antaranya, mantan Direktur Utama PT SPRH Rahman yang sudah 3 kali dipanggil, namun tidak pernah sekalipun menghadiri panggilan dari Kejati Riau. Pemanggilan juga telah dilakukan terhadap penasihat hukum PT SPRH, Zulkifli.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik tengah mengusut penggunaan dana untuk pembelian lahan tanah seluas 600 hektare senilai Rp 46 miliar yang diduga terjadi penyimpangan dan diduga berada dalam kawasan hutan, dan beberapa kasus lainnya sehubungan dengan penggunaan dana PI 10% di PT. SPRH PERSERODA yang tidak sesuai dengan ketentuan.