No Lawyer. JPU Dakwa Sukur Melakukan Korupsi

Kamis, 03 Mei 2018 15:13:03 501
No Lawyer. JPU Dakwa Sukur Melakukan Korupsi

PEKANBARU, INFORIAU.CO - Terdakwa kasus dugaan korupsi SPPD fikti yang menjerat mantan Kadis Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Kampar, M. Syukur bersama bendaharanya Dedi Gusman menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Rabu (2/2).

Sebelum memasuki meja hijau pengadilan negeri, dua orang terdakwa yang merupakan mantan pejabat Pemda Kampar itu berjalan dan dikawal oleh tim kejaksaan tanpa menggunakan kuasa hukum.

Dalam persidangan tersebut, dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Arifin S.H. M.H beranggotakan hakim Sulhanudin, S.H dan Rakhman Silaen, S.H.MH, tim jaksa penuntut umum kejari Kampar yang terdiri dari Ruly Affandi, SH. MH bersama Berman Ginting, Eko Supra Murbada, Aji Mahardika mendakwa Syukur dan Dedi melakukan perbuatan korupsi.

"Dua orang terdakwa ini telah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan korupsi yang dapat merugikan keuangan negara, oleh sebab itu terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 Jo uu no 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 kuhpidana," ungkap Eko dalam dakwaannya.

Masih dalam dakwaan, Eko menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penyidikan Direktur Reskrimsus Polda Riau.

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan korupsi terhadap anggaran perjalan dinas dalam daerah dan DPPASKPD tahun 2015. Yang mana modus yang digunakan oleh terdakwa yaitu menerbitkan surat perintah pembayaran tidak sesuai ketentuan dan prosedur, serta tidak dilengkapi dengankelengkapan dokumen. Kemudian kata Eko, penyerapanuntuk biaya perjalanan dinas dalam daerah diduga fiktif. Selanjutnya, pemotongan dana perjalanan dinas serta pertanggung jawabannya yang tidak sesuai realisasi.

"Akibat perbuatan yang dilakukan terdak, negara mengalami kerugian Rp 3,6 miliar lebih," tegas Eko

Setelah Eko membacakan dakwaan, majelis hakim lansung menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Terdakwa tidak mau mengajukan pledoi, sidang ditunda sampai Senin dengan agenda pemeriksaan saksi," tukas ketua majelis hakim Arifin.(def)

KOMENTAR