Mantan Kepala DPMD Rohul Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 22 Maret 2017 05:49:00 1270
Mantan Kepala DPMD Rohul Akhirnya Dijebloskan ke Penjara
Nico Fernando SH
Rokan Hulu, inforiau - Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohu), AKA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara Bimbingan Teknis (Bimtek) Arapat Desa dan BPD se-Rokan Hulu oleh Kejaksaan Negeri.
 
Sebelumnya AKA sempat diperiksa dan ditanya 50 pertanyaan yang mulai berlangsung pada, Selasa (21/02/17) siang hingga berakhir malam pada pukul 21.00 WIB. Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak Kejari Rohul, AKA akan mejalanai masa penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Klas II B Pasir Pengarian sebelum dikenakan ancaman hukuman selama 20 Tahun penjara.
 
AKA juga sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Rohul, dan setelah pihak medis menyatakan AKA sehat, barulah ia dibawa ke Lapas Klas II B Pasir Pengaraian dengan pengawalan dari pihak Kejari yang diantaranya, Kasi Pidsus, Nico Fernando, Kasi Intel, Agus Kurniawan, Jaksa, Riki dan Jaksa, Cahyo, serta juga didampingi pengacaranya.
 
"Menimbang dari syarat-syarat yang ada, baik syarat objektif dan subjektif, tersangka AKA resmi menjadi tahanan. Dimana sesuai KUHP, tersangka teracaman kurungan maksimal 20 tahun penjara," Kepala Kejari Rohul, Freddy Daniel Simanjuntak melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Nico Fernando SH saat dijumpai di ruangannya pada, Rabu (22/03/17).
 
Dalam perkara ini, berdasarkan proses pengembangan, jaksa juga telah menetapkan rekan AKA dengan inisial FU sebagai tersangka. Namun saat ini Jaksa juga masih terus melakukan proses  pengembangan penyidikan atas keterlibatan FU.
 
"FU ini akan segera kita layangkan surat panggilan kedua untuk kita seliki keterlibatannya. Artinya, usai penyidikan, dan dengan mengumpulkan data dan fakta-fakta yang ada, bisa dimungkikan lagi kalau kedepannya akan memunculkan pihak lain yang juga ikut bertanggung jawab terhadap kasus," tambahnya.
 
Namun, hingga saat ini tim penyidik masih belum bisa menyimpulkan terkait adanya tersangka baru dalam kasus ini yang ikut terlibat didalam kasus Bimtek Aparat Desa dan BPD se Rohul tahun anggaran 2015 yang membuat kerugian negara sebanyak Rp 250 juta. "Kita akan lihat fakta perkembangan dipenyidikan maupun dipersidangan dulu," ujarnya. mex

KOMENTAR