Merasa Terhina dan Teraniaya, Mahasiswi S3 Laporkan Rektor UMRI ke Polisi

Pekanbaru, inforiau.co - Komala Sari, 35, seorang mahasiswi program doktoral di Kota Pekanbaru, tak tahan dengan perlakuan kasar yang dilakukan dosen tempatnya kuliah, inisial MR.
Karena merasa teraniaya dan dilecehkan, ia melaporkan pengujinya yang juga rektor itu ke Kepolisian Daerah Riau atas dugaan penghinaan. Komala mengaku ia dilempar disertasi dan dihujat dengan kata kasar oleh pengujinya itu.
Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau berdasarkan Surat Tanda Nomor Polisi: STPL/502/X/2018/SPKT/Riau tanggal 3 Oktober 2018 lalu.
Dalam laporannya, Komala Sari menceritakan bahwa, insiden tersebut terjadi pada 1 Oktober 2018 lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, dia bermaksud meminta tanda tangan MR di ruangannya di UMRI, terkait disertasi guna penyusunan disertasi pada bidang Ilmu Lingkungan.
Ketika itu, MR merupakan salah satu dari tujuh penguji disertasi yang ia susun. Namun, dari sekian penguji hanya MR satu-satunya penguji nomor empat yang belum memberikan persetujuan uji disertasinya.
Pada saat membahas disertasi, topik pembahasan justru melebar ke perjanjian kontrak kerjasama antara sang rektor dan Komala. "Ketika membahas itu, tiba-tiba beliau (MR) melempar disertasi saya setebal 250 halaman lebih hingga mengenai tangan saya," ujar Komala, Minggu (9/12) kepada media di Pekanbaru.
Tidak sampai di situ, MR juga mengeluarkan kalimat kasar kepada dirinya. Komala menduga keributan tersebut dipicu dari pembahasan kerjasama keduanya beberapa waktu lalu.
Dia sedikit menjelaskan bahwa kerjasama itu dilakukan antara dirinya dengan kampus yang dipimpin MR untuk menyelenggarakan kegiatan pelatihan kepada mahasiswa selama 2 tahun.
Belakangan, kontrak kerjasama itu diputus begitu saja tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas. "Pada saat dia melempar disertasi saya dan mengatakan kalimat itu (kalimat bernada penghinaan) disaksikan Pembantu Rektor I," kata dia.
Tidak terima perlakuan sang rektor, Komala kemudian melaporkan hal tersebut ke Polda Riau, atas sangkaan tindak pidana penganiayaan dan atau penghinaan seperti yang diatur dalam Pasal 315 atau 352 KUHPidana.
Laporan itu diterima Polda Riau pada 3 Oktober 2018, atau satu hari pasca kejadian. "Senin besok (10/12) saya akan kembali menjalani pemeriksaan untuk yang kedua," ungkapnya.
Kini, laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan polisi tersebut.
"Iya ada laporannya. Namun saya masih belum dapat informasi perkembangan terakhir penanganan perkaranya," kata Sunarto.
Selain membuat laporan ke Polda Riau, Komala juga membuat laporan ke Ombudsman RI perwakilan Riau, terkait pelayanan publik di perguruan tinggi yang ia jalani. Menurut dia, karena laporan polisi tersebut seluruh dosen penguji mengundurkan diri untuk menguji disertasinya.
"Saya paham jika membela profesi, tapi seharusnya lebih objektif substansi pembelaannya," pungkas Komala.
Sementara, MR, yang juga menjabat sebagai Rektor UMRI ketika dikonfirmasi hanya menyatakan dirinya belum bersedia memberikan komentar terkait dengan laporan tersebut melalui pesan singkat.
"Mohon maaf, besok saya berikan konfirmasinya, terima kasih," ujar MR melalui pesan singkat, dikutip inforiau.com dari Antara.ir