Modus Baru Penyeludupan Narkoba di Gagalkan Direktorat Reserse Narkoba Sumsel

SUMSEL, INFORIAU.co - Penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1,2 kilogram yang terbagi dalam 8 pcs berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Selasa (5/11/2018).
Sabu yang dibawa dari Provinsi Batam tersebut masuk melalui wilayah udara menggunakan salah satu maskapai penerbangan dalam negeri.
Sabu yang direncanakan akan disebar diwilayah Kota Palembang tersebut diselipkan di dalam kardus, dan kasus penyelundupan kali ini merupakan modus pengiriman narkoba terbaru.
Dilansir dari Sipoku.com, Menurut Dirnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Parman, penyelundupan melalui kardus kali ini termasuk cara baru karena diselipkan di sela-sela kardus.
"Penyelundupan dalam kasus kali ini cukup unik. Karena saat pemeriksaan polisi sempat hampir terkecoh karena para pelaku menyembunyikan sabu tersebut di sela-sela kardus."
"Sempat ketika kami periksa tidak ada apa-apa di dalam kardus hanya ada makanan ringan. Tersangka sempat menunjukan makanan ringan tersebut dan membukanya untuk mengelabui petugas. Petugas akhirnya mencoba mengeluarkan semua isi di dalam kardus, dan di dapati kardus terasa berat sehingga dilakukan pembongkaran menyeluruh," ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan menyeluruh, tersangka Nazarudin (25) dan Adi Ariansyah tidak bisa mengelak karena didapati narkoba disela-sela kardus. Nazar mengaku dia ditugasi untuk mengantar paket tersebut kepada pemesan di Palembang dari seseorang di Batam. Sedangkan Adi bertugas menjemput paket tersebut.
Keduanya diringkus langsung saat berada diparkiran masjid Bandara Sultan Mahmud Baddarudin II. Setelah diintai oleh tim reserse Narkoba polda Sumsel.
"Saya hanya membawa pesanan, baru pertama kali inilah. Saya dijanjikan Rp 10 juta jika barang berhasil diserahkan ke pemesan. Sabu ini dari Johor Malaysia, dititipkan DIN di Batam buat dibawa ke Palembang," ungkap tersangka Nazaruddin yang sehari-hari bekerja sebagai satpam di Batam.
Sementara, dari Adi polisi berhasil meringkus M Liberta Pratama (24) warga 13 Ilir Palembang yang memintanya untuk menjemput kurir tersebut. Limberta merupakan pemain lama dalam narkoba bahkan, sudah 6 kali lolos dari penggerebekan.
"Saya juga disuruh oleh teman orang Palembang yang sekarang berada di Bandung. Saya juga sudah sering lolos penangkapan polisi, terhitung sudah 5 kali lolos," ungkapnya.
Untuk itu Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel langsung mengamankan barang bukti yang ada beserta ke tiga pelaku untuk diproses secara hukum.
"Modus penyelundupan ini cukup baru sehingga kami akan terus berupaya menelusuri jaringan-jaringan penyelundupan. Memang penyelundupan kali ini melibatkan jaringan internasional kita juga sudah berkordinasi dengan kepolisian diraja Malaysia mengenai modus baru tersebut. Para tersangka yang berhasil diamankan melanggar pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 1 subsider 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1, dengan kurungan paling lama 20 hingga seumur hidup," tutup Kombes Pol Parman. (SC/Ir)