Muktamar Islah PPP Harus Segera Diketuk

Kamis, 21 Januari 2016 21:12:13 1068
Muktamar Islah PPP Harus Segera Diketuk
Jakarta, inforiau.co - Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (MPPP) telah memutuskan muktamar islah PPP harus segera dilakukan. MPPP juga bertemu dan meminta kepada dua kubu di PPP, baik kubu Muktamar Jakarta (Djan Faridz) dan Muktamar Surabaya (Romahurmuziy), segera menggelar muktamar islah tersebut.
 
Keputusan itu juga sudah disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Gedung Kemenkumham. Dalam pertemuan tersebut, rombongan PPP yang hadir antara lain, Wakil Ketua MPPP, Moechtar Aziz, Anggota MPPP, Aisyah Amini dan Senior PPP, Bachtiar Chamsyah.
 
Wakil Ketua MPPP, Moechtar Aziz, menuturkan bahwa kepengurusan Muktamar Bandung tahun 2011 lalu merupakan kepengurusan yang sah, setelah Menkum HAM mencabut SK kepengurusan Hasil Muktamar Surabaya. Kedepan, sambungnya, muktamar islah akan diselenggarakan melalui kepengurusan Muktamar Bandung.
 
“Dari kepengurusan inilah yang mengadakan muktamar islah. Akan mengakomodasi yang ingin islah. Yang tidak ingin islah terserah,” terang Muchtar Aziz.
 
Menurut Pendiri PPP, Zen Badjeber, bahwa muktamar islah harus segera dilakukan paling lambat bulan April tahun 2016. “Muktamar Islah yang kami anjurkan sebelum itu, paling lama bulan April,” ulasnya.
 
Sementara, pada siang sebelumnya ?Formasi Ka’bah (Forum Silaturahmi Kader Ka’bah) meminta kepada Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly untuk mensahkan kembali DPP PPP hasil Muktamar VII Bandung.
 
Koordinator Formasi Ka’bah, Hari menyatakan, segenap kader dan simpatisan PPP mendukung penuh langkah konstitusional yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM terhadap persoalan partai berlambang Ka’bah tersebut.
 
“?Kemudian, kami menolak disahkannya hasil kegiatan serupa muktamar PPP di Jakarta karena tidak sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Perundang-Undangan,” tegas Hari.
 
Dia menambahkan, putusan perdata Mahkamah Agung (MA) atas perkara PPP jauh dari fakta dan kebenaran sehingga tidak wajib untuk dilaksanakan. Maka pihaknya mendukung penuh Menkumham untuk mensahkan kembali DPP PPP hasil muktamar VII di Bandung.
 
“Terakhir itu, upaya islah merupakan jalan terbaik bagi penyelesaian persoalan PPP, ini lima poin yang kami aspirakan. Semoga Menkum HAM mendengar serta menghidupkan kembali SK Muktamar PPP Bandung,” katanya. IPC

KOMENTAR