Pasar Rumbai Kerap Dijadikan Tempat Bermain Judi

Rumbai Pesisir, inforiau - Tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir kembali melakukan penggrebakan kasus judi, kali ini mereka melakukan penggerbakan di dalam kawasan Pasar Rumbai, Kecamatan Rumbai Pesisir. Dari penggerbekan tersebut, Polsek Rumbai Pesisir berhasil mengamankan sebanyak 5 orang tersangka saat tengah asik bermain judi, Rabu (25/07).
5 orang tersebut diantaranya adalah TS(42) warga Jalan teluk leok, RY(25) Jalan Padat Karya, YM (33) Jalan pembina kel limbungan, AS (26) jalan gabus raya, IM warga Jalan Kelly.
Kapolsek Rumbai Pesisir, R Saragih melalui Kanitreskrim Iptu Rahkmat Basuki kepada inforiau mengatakan penangkapan ini berdasarkan dari laporan masyarakat yang berada disekitar Pasar. Bahkan, setiap malam banyak pemuda-pemuda yang melakukan permainan kartu di dalam kawasan pasar tersebut.
"Berdasarkan laporan tersebut, kita langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 304 ribu beserta kartu Domino satu set," ujar Kanit
Sementara itu lanjut Kanit, untuk barang bukti beserta tersangka sudah diamankan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka di kenakan dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun kurungan," tutur kanitreskrim
Kanitreskrim juga menghimbau kepada msyarakat khususnya rumbai pesisir, agar tidak melakukan kegiatan yang berdampak mengganggu kenyaman warga, salah satunya seperti judi tersebut. ARI