Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Batam, Korban Rugi Rp 310 Juta

Selasa, 23 Mei 2023 15:11:51 211
Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Batam, Korban Rugi Rp 310 Juta
Konferensi pers Polda Kepri

Inforiau - Lima pelaku kejahatan modus pecah kaca mobil di Lubukbaja diringkus Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri melalui Subdit III Jatanras. Dua pelaku merupakan spesialis pecah kaca mobil.

“Modusnya kedua pelaku memantau korban nasabah Bank BCA di Seijodoh, Lubukbaja, yang mengambil uang, lalu pelaku mengikuti korban. Setelah itu korban yang merupakan wirausaha memarkirkan kendaraanya di hotel Cardinal Lucky Star, kemudian pelaku melakukan aksinya memecahkan kaca mobil menggunakan busi,” ujar Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan, Senin (22/5) yang dimuat Batampos.

Lalu Kasudbit menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 3 Mei, pukul 08.55 pagi. Korban mengalami kerugian mencapai Rp 310 juta. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengungkap dua pelaku yakni AS (42) sebagai joki motor dan S (35) sebagai eksekutor di TKP. Lalu ketiga pelaku lainnya berperan sebagai penadah yakni AWH (52), ES (30), dan FH (36).

Barang bukti yang diamankan satu unit Honda Beat yang digunakan dalam aksi, serta handphone.

“Dari keterangan pelaku S yang sempat melarikan diri ke Palembang dan kembali ke Batam dan berhasil kita amankan pada 18 Mei lalu. Pengakuan pelaku melakukan aksi ini pertama kali dan uang tersebut digunakan berjudi dan dibagikan ke keluarga,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan pula, diketahui para penadah adalah satu keluarga. AWH (ayah), ES (anak), dan FH (anak) yang merupakan satu keluarga yang menikmati hasil curian dari kerabatnya yakni S.

“Saat ini satu orang masih DPO, yakni ibu dari satu keluarga yang terlibat tersebut. Kami masih melakukan pengejaran, karena uang hasil curian banyak dipegang DPO tersebut,” kata Robby.

Kasubdit mengimbau kepada masyarakat di Kepri untuk lebih berhati-hati jika mengambil uang dengan jumlah banyak di bank.

“Jangan pernah ditinggal di dalam mobil, karena berbahaya,” kata dia.

Terhadap pelaku AS dan S dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. Lalu untuk tiga pelaku penadah AWS, ES dan FH dikenakan pasal 480 ancaman 4 tahun penjara.*

KOMENTAR