Polda Riau Kalah Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Pipa Transmisi Inhil

Senin, 12 November 2018 22:53:15 359
Polda Riau Kalah Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Pipa Transmisi Inhil
ilustrasi- Gugatan Praperadilan dengan hakim tunggal

Pekanbaru, inforiau.co - Atas penetapannya sebagai tersangka korupsi yang dilakukan oleh Polda Riau, Haris Anggara melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Gugatan yang diajukannya berbuah manis setidaknya untuk sementara waktu.

Adapun praperadilan yang diajukan Haris Anggara, yaitu terkait atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pipa transmisi di Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau oleh penyidik Polda Riau. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya.

Hakim tunggal Mangapul S SH, seperti dilansir riauterkini.com menyatakan penetapan tersangka terhadap Haris, Direktur Utama PT Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN), selaku kontraktor pelaksana ini, dinyatakan tidak sah.

Dikabulkannya gugatan praperadilan atas pemohon Haris ini, dibenarkan oleh Humas PN Pekanbaru, Martin Ginting SH pada Senin (12/11/18) sore.

"Benar pada sidang Kamis kemarin, hakim mengabulkan permohonan praperadilan dengan perkara nomor 23/Pid.Pra/2018/PN.Pbr, atas nama pemohon Haris Anggara. Dimana dalam putusan tersebut, hakim memerintahkan Polda Riau selaku termohon mencabut status tersangka pemohon," terang Martin.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan korupsi pipa transmisi di Inhil.

Keempat tersangka Harris Anggara, Stavanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja, Edi Mufti BE selaku PPK dan Syafrizal Taher, konsultan pengawas.

Dari keempat tersangka tersebut, hanya tersangka Haris yang mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan.

Seperti diketahui, penanganan perkara ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000. Proyek ini disinyalir tidak sesuai spesifikasi.

Dalam kontrak pada rencana anggaran belanja tertera pekerjaan galian tanah untuk menanam pipa HD PE DLN 500 MM PN 10 dengan volume sepanjang 1.362,00. Ini berarti galian tanah sedalam 1,36 meter dan ditahan dengan skor pipa kayu bakar sebagai cerucuk. Galian seharusnya sepanjang dua kilometer.

Pada lokasi pekerjaan pemasangan pipa, tidak ditemukan galian sama sekali, bahkan pipa dipasang di atas tanah. Selain itu, pada item pekerjaan timbunan bekas galian, juga dipastikan tidak ada pekerjaan timbunan kembali, karena galian tidak pernah ada.

Pekerjaan tersebut dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan.

Namun anehnya, pihak Dinas PU Riau tidak melakukan denda, tidak memutus kontrak, dan tidak mencairkan jaminan pelaksanaan. Tragisnya lagi, Dinas PU Riau diduga merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.

Akibat dari tidak dilakukannya pekerjaan galian tanah, tidak dilakukannya penimbunan kembali galian tanah atau pekerjaan tidak dilaksanakan namun pekerjaan tetap dibayar, negara diduga telah dirugikan Rp700 juta. Denda keterlambatan 5 persen dari nilai proyek sama dengan Rp170.780.900, dan jaminan pelaksanaan 5 persen dari nilai proyek juga Rp170.780.900. Total kerugian negara sekitar Rp1.041.561.800.ir

KOMENTAR