Guntur: Ada Narkoba Jenis Baru

Kamis, 14 April 2016 15:42:11 1169
Guntur: Ada Narkoba Jenis Baru

Pekanbaru, inforiau.co - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau meringkus dua pengedar 2.360 butir Metilon, obat obatan terlarang jenis baru, seharga Rp600 juta.

Kedua tersangka AH (38) dan JH (38) di tangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, MM kepada wartawan, Rabu (13/4), menyebutkan, penangkapan pertama terhadap tersangka AH di salah satu tempat hiburan malam, Terminal 8 Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru, pada 21 Maret lalu.

Polisi lalu melakukan pengembangan perkara dan menciduk JH di kamar kosnya. Dari tangan tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2.360 butir Metilon.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 11 juncto 112 Undang Undang 35 Tahun 2009 juncto Permenkes nomor 13 tahun 2014 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Guntur menyebutkan, Metilon ini adalah sebuah pil yang mengandung zat adiktif yang bisa berdampak halusinasi, ketagihan, merusak jaringan otak bagi siapa yang mengonsumsinya.

Peredaran ribuan butir narkoba jenis baru Metilon/Methylone yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau nyaris saja tidak terdeteksi. Bahkan awalnya obat terlarang itu malah sempat diduga narkoba palsu.

Namun setelah sample dikirim ke Labfor Medan dan hasilnya keluar, barulah diketahui bahwa 2.361 butir tersebut adalah jenis baru Metilon.

"Karena awalnya tidak terdeteksi sebagai narkoba," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hermansyah.

Hermansyah mengatakan, Polda Riau belum ada alat pembanding untuk mengetahui obat tersebut. Maka jajarannya mengirimkan sample ke Labfor dan diketahui kalau itu adalah Metilon yang disebut-sebut punya efek lebih besar ketimbang Ekstasi.

Terkait ini, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo menyebutkan, dengan terungkapnya kasus tersebut, Polda Riau bisa menjerat sipemilik dengan mengaitkan (Junto,red) Peraturan Menkes No 13 Tahun 2014, tentang perubahan penggolangan narkotika, tentang Metilon (MDMC).

Apa Itu Metilon/Methylone?
Menurut beberapa referensi tulisan, Metilon atau Methylone adalah obat terlarang narkotika golongan I dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 yang merupakan turunan dari Cathinone (Katinona) dan hanya boleh digunakan untuk keperluan riset. Bahkan untuk keperluan medis sekali pun tidak diizinkan.

Metilon memiliki kekuatan tiga kali atau lebih kuat dari turunan Katinona lainnya. Penggunanya bisa merasa mual, muntah, pusing, kejang, dada berdebar, keram jantung, dan bisa berujung kematian.

Mengonsumsi Metilon bisa memaksa tubuh bekerja lebih cepat. Denyut jantung menjadi meningkat ketitik yang bisa membuat penggunanya mengalami palpitasi atau denyut jantung tidak teratur, bahkan setelah ia berhenti minum obat. Rtc/Grc/Ir

KOMENTAR