Pemkab Kuansing Persuasif Pindahkan Pedagang Pasar Lumpur

Selasa, 18 April 2017 13:30:22 1203
Pemkab Kuansing Persuasif Pindahkan Pedagang Pasar Lumpur
4- Pedagang masih berjualan di jalan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Pemkab Kuansing.jpg

Kuansing, Inforiau.co - Setelah mengeluarkan SP 3 kepada para pedagang, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau memutuskan untuk melakukan pendekatan persuasif terhadap pedagang Pasar Lumpur yang enggan pindah ke Pasar Rakyat.

Padahal, pada Kamis (12/4/2017), Pemkab Kuansing telah menerbitkan SP-3 terhadap pedagang yang 'bandel'. Dalam surat peringatan tersebut, pedagang diberi tenggat waktu hingga Minggu (16/4/2017).

Sebagai tindak lanjutnya, Senin (17/4/2017), tim terpadu yang dibentuk oleh Pemda Kuansing melakukan rapat bersama Forkopimda, yakni TNI, Polri dan jaksa dalam hal ini TP4D.

"Kita mengundang Forkopimda ini untuk meminta dukungan supaya mengeksekusi pedagang yang masih bertahan di Pasar Lumpur," ujar Tarmis, Kepala Diskopindag UKM Kuansing yang juga Ketua Tim Terpadu, usai rapat.

Namun, lanjut dia, ada masukan dari Forkopimda supaya langkah mengeksekusi tak diambil pemerintah dengan berbagai alasan. Masukan-masukan tersebut menjadi pertimbangan Pemkab Kuansing, sehingga rencana eksekusi ditunda.

"Kita kembali melakukan pendekatan persuasif sampai batas waktu yang belum ditentukan," ujar Tarmis.

Menurut Tarmis, pedagang masih bertahan di Pasar Lumpur hanya sedikit. Sebagian besar sudah pindah ke Pasar Rakyat. Bahkan, lanjut dia, para pedagang tak akan pindah sebelum adanya tindakan nyata dari pemerintah.

"Mereka ini tak akan pindah sebelum kita gusur. Bahasa seperti itu keluar dari mulut mereka. Sebenarnya, kita sudah mengukur kekuatan mereka dan kami yakin, penggusuran akan berjalan lancar," papar Tarmis.

Untuk itu, ia berharap para pedagang penuh kesadaran untuk segera pindah, sehingga tidak terjadi penggusuran.
Sementara itu, Revendra, SH, Ketua TP4D Kejari Kuansing, menyatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan 'legal opinion' untuk mendukung kebijakan pemerintah.

"Kami akan melakukan sebelum mengeluarkan LO (legal opinion) tersebut," ujar Revendra yang sedikit menyayangkan sikap pemerintah. Sebab, sebagai Ketua TP4D, baru kali ini dilibatkan, padahal sudah SP-3. rtc/ir
 

KOMENTAR