Perceraian Meningkat Drastis di Pekanbaru

Kamis, 04 Agustus 2016 10:32:58 1105
Perceraian Meningkat Drastis di Pekanbaru
ILUSTRASI - Sidang penceraian di Pengadilan Agama.

Pekanbaru, inforiau - Pasca lebaran Idul Fitri 1437 Hijriyah, tingkat perceraian di Kota Pekanbaru semakin meningkat. Sedikitnya terdapat 380 perkara yang masuk di Pengadilan Agama Pekanbaru pada bulan Juli 2016.

Demikian diutarakan Fakhriadi, selaku Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pekanbaru kepada wartawan, Rabu (3/8/16).

Dia menyebutkan peningkatan perkara di Pengadilan Agama Pekanbaru memang mengalami kenaikan jumlah setiap bulannya.

"Tiap bulan selalu meningkat. Terlebih pasca lebaran kemarin. Waktu bulan Ramadhan kemarin sedikit berkurang. Mulai melonjak setelah lebaran," katanya.

Menurut data yang disampaikan oleh Fakhriadi, jumlah perkara yang disebabkan oleh cerai talak yang dilakukan oleh suami sebanyak 33 pasangan. Meningkat dari bulan Juni yang sebanyak 22 pasangan.

Lebih besar lagi total jumlah perkara yang disebabkan oleh cerai gugat yang dilakukan oleh Istri, sebanyak 83 pasangan. Meningkat dari bulan Juni yang sebanyak 62 pasangan.

"Memang yang lebih banyak melaporkan dari pihak Istri, yang menggugat cerai Suaminya," tambahnya.

Lebih lanjut Fakhriadi menjelaskan, bahwa penyebab tingkat perceraian dikarenakan padatnya perkembangan penduduk di Pekanbaru.

"Menurut analisa saya, karena padatnya perkembangan penduduk di Pekanbaru, itu sangat mempengaruhi," katanya.

Dari semua jenis perkara yang masuk ke Pengadilan Agama pada bulan Juli kemarin, faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian yakni karena perselisihan dan pertengkatan yang terus menerus dengan total 36 pasangan.

"Khusus bulan kemarin (Juli), faktor utama terjadi perceraian itu karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Dilanjutkan oleh faktor ekonomi sebanyak 23 pasangan," ujarnya.

Dia menambahkan, ada sebanyak 13 faktor penyebab terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Pekanbaru, yaitu Zina, Mabuk, Madat, Judi, Meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, Poligami, KDRT, Cacat Badan, Perselisihan dan Pertengkaran terus menerus Kawin paksa, Murtad dan faktor ekonomi

Dia menyebutkan ada sebanyak 36 kasus harus masuk ke meja hukum karena masalah tersebut. Sedangkan untuk faktor ekonomi hanya sebanyak 23 kasus. Faktor meninggalkan salah satu pihak 10 kasus, faktor mabuk 2 kasus dan faktor judi 1 kasus.

"Biasanya kalau kasus gugat cerai dari Istri, lebih banyak disebabkan oleh faktor ekonomi," tambahnya.

Lebih lanjut Fakhriadi mengatakan, rentang umur pasangan rumah tangga yang sering terjadi yaitu mulai dari umur 30 sampai 50 tahun. Dan berasal dari masyrakat biasa.

"Perceraian merupakan suatu hal yang paling menakutkan dalam sebuah rumah tangga. Banyaknya faktor-faktor yang akan menghantui pasangan suami istri untuk menginjakan kakinya ke Pengadilan Agama, baik yang melakukan gugat talak maupun gugat cerai," pungkasnya. IR/BPC

KOMENTAR