Plus Minus Pengelolaan SMA Oleh Provinsi

Kamis, 04 Agustus 2016 10:09:15 1325
Plus Minus Pengelolaan SMA Oleh Provinsi
Zulkarnain

Pekanbaru, inforiau - Pengalihan pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat kepada pemerintah provinsi sesuai dengan undang-undang pemerintahan daerah terbaru, yang dimulai pada Januari tahun 2017 mendatang.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zulkarnain kepada wartawan, Rabu (3/8/16).
Menurutnya, jika SMA sederajat diambil alih pengelolaannya oleh pemerintah provinsi, secara pendanaan, tentunya akan mendapat perhatian yang lebih. Karena APBD provinsi yang besar.

"Tapi beberapa sekolah unggulan di kabupaten/kota sudah ada konsep pendidikan yang mereka terapkan, dan kerisauan tidak berjalan efektif lagi. Itu yang dirisaukan kalau pengelolaannya dilaihkan kepada provinsi," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Lanjut Zulkarnain, pengambilan wewenang ini sebenarnya belum tuntas. Pasalnya ada salah satu kabupaten yang mengajukan tuntutan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan PTUN. Dimana isi tuntutannya yakni pengelolaan SMA tetap di bawah kabupaten/kota, bukan provinsi.

"Jika pengelolaannya nanti memang dialihkan ke pemerintah provinsi, menurut saya tidak jadi masalah, namun jika tetap di kota, ya Alhamdulillah. Intinya pengelolaannya SMA itu maksimal, terlepas Pemrov atau kabupaten/kota yang kelolanya," pungkas Zulkarnain.

Seperti diketahui, pengambil alihan pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dari kabupaten/kota ke provinsi yang merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-undang tersebut mencantumkan soal pembagian urusan pemerintahan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Salah satunya adalah dalam urusan pemerintahan bidang pendidikan. Bahwa manajemen pengelolaan SMA/SMK berada ditangan Pemerintah Provinsi, sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota hanya menangani Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). AWI
 

KOMENTAR