Pollycarpus Bebas, Anggota DPR Pertanyakan Kelanjutan Kasus Munir

INFORIAU.co - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani akan meminta penjelasan rinci kepada Polri terkait kelanjutan penyidikan kasus pembunuhan pegiat HAM Munir Said Thalib. Hal itu diungkapkan Arsul, setelah sudah bebas murninya terpidana kasus pembunuhan pegiat HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budi Hariyanto sejak kemarin (29/8).
"Saya akan tanyakan nanti di raker Komisi III DPR dengan Kapolri lah soal itu," ujar Arsul saat ditemui di Media Center KIK, Jalan Cemara Nomor 19, Menteng, Jakarta, Rabu (29/8).
Arsul ingin memastikan kepada Polri apakah penyidikan kasus Munir telah benar-benar ditutup atau tidak. Sebab, hingga kini kasus tersebut belum terungkap seluruhnya.
"Apakah memang penyidikannya sudah ditutup, dihentikan, atau sebetulnya masih terbuka hanya belum ada perkembangan," kata Arsul.
Pollycarpus telah bebas murni dari hukuman 14 tahun penjara per hari ini. Pollycarpus hanya menjalani delapan tahun dari 14 tahun masa tahanan. Selama mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, ia mendapat beragam remisi atau potongan masa pemidanaan. Saat menerima status bebas murni ini, Pollycarpus telah lebih dulu keluar dari penjara dengan bebas bersayarat pada 2014. Rpo