Posbankum Kelurahan Kulim, Wujud Nyata Akses Hukum Bagi Warga Kulim

Pekanbaru, Inforiau.co -Sebagai bentuk upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat serta menyelesaikan konflik secara efektif di tingkat akar rumput, Kelurahan Kulim, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Hal ini disampaikan langsung oleh Lurah Kulim, Agustina SKM kepada wartawan, Senin (30/6).
Menurut Agustina, pendirian Posbankum dilatarbelakangi oleh meningkatnya jumlah konflik di tengah masyarakat yang membutuhkan penyelesaian cepat, efektif, dan tidak selalu harus melalui jalur litigasi di pengadilan.
“Kami ingin memberikan keadilan yang merata untuk seluruh warga kulim khususnya warga yang tidak mampu. Melalui Posbankum, konflik bisa diselesaikan secara kekeluargaan, di tingkat RT hingga Kelurahan,” ujarnya.
Posbankum ini telah menyelesaikan beberapa masalah pengaduan masyarakat salah satunya penyelesaian konflik dari laporan warganya di RT 003 RW 003 Kelurahan Kulim. Laporan ini bermula dari Warga Angga Triyuni Dwi Putra beserta istrinya Mira kepada Pak Hendri sebagai ketua RT 003 RW 003 Kelurahan Kulim. Beliau menyampaikan bahwa kondisi rumahnya sebagian terkena longsor, dinding dan lantai retak dan sebagian sisi rumah roboh diakibatkan oleh tetangganya Bazidu Hulu yang melakukan penggalian tanah dengan menggunakan alat berat dan juga secara manual untuk bedeng batu bata yang tidak jauh dari rumahnya ditambah lagi cuaca dengan intensitas hujan yang cukup tinggi.
Setelah di pertemukan oleh ketua RT RW dan tokoh masyarakat mempertemukan antara kedua belah pihak namun tidak ada penyelesaian nya akhirnya di lanjutkan ke pihak Kelurahan Kulim untuk diselesaikan permasalahanya.
Lurah Kulim Agustina, SKM menyampaikan dengan adanya Posbankum sebagai langkah lanjutan dari aktualisasi program Non-Litigation Peacemaker yang diinisiasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Hal ini menunjukkan bahwa Posbankum Kelurahan Kulim dengan menyelesaikan permasalahan secara damai non litigasi tanpa harus dilanjutkan ke aparat hukum.
Ditambahkan Lurah Kulim Agustina melakukan penyelesaian kasus bersama pihak Paralegal Kelurahan Kulim, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kasi Trantib, Ketua LPM, Ketua RW, Ketua RT bisa mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa dan masalah telah diselesaikan secara baik dengan menandatangani kesepakatan dan surat perdamaian kekeluargaan.
Adapun upaya-upaya yang dilakukan yaitu dengan mengidentifikasi masalah, pemanggilan sampai mediasi antara kedua belah pihak. Sehingga akhirnya menemui titik terang yaitu pihak kedua bersedia untuk untuk membeli rumah dan tanah milik Angga Triyuni Dwi Putra sebagai bukti pertanggung jawaban atas kerusakan pada rumahnya. Selanjutnya pihak kelurahan menyebutkan bahwa dengan adanya mediasi ini mengharapkan kedepannya permasalahan ini tidak akan berlarut-larut lagi dan selesai secara kekeluargaan tidak dilanjutkan ke aparat penegak hukum atau pengadilan.
“Dengan seluruh pihak mulai dari paralegal, Bhabinkamtibmas Babinsa hingga RT RW kami bersama menyelesaikan persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan untuk memperkuat kelembagaan Posbankum di kelurahan kulim,” jelasnya.