Retribusi Sampah Bakal Dikaji Ulang

Rabu, 12 April 2017 13:54:21 702
Retribusi Sampah Bakal Dikaji Ulang
Pekanbaru, Inforiau.co - Berbagai surat yang berisikan keluhan masyarakat terkait tingginya retribusi sampah telah diterima Pemko Pekanbaru. Merespon hal itu, Pemko menggelar rapat evaluasi yang dipimpin Asisten II Pemko Pekanbaru Dedi Gusriadi di ruang rapat kantor Walikota, Senin (10/4) kemarin.
 
‘’Apa yang kita harapkan dari retribusi sampah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Setelah kita pelajari kembali, perlu ada perbaikan mengenai aturan dan implementasi retribusi sampah tersebut,’’ kata Dedi.
 
Salah satu hal yang akan diperbaiki yakni Memorandum of Understanding (MoU) antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru bersama Lembaga Keswadayaan Masyarakat Rukum Warga (LKM-RW). ‘’Persentasi perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih jauh dari yang kita harapkan. Karena itu perlu perbaikan MoU,” sebutnya.
 
Dalam MoU tersebut, ada benturan dan keraguan dari pihak LKM RW sehingga perlu direvisi. DLHK diminta mengundang Camat se-Kota Pekanbaru bersama LKM RW untuk mensosialisasikan target dan potensi retribusi sampah di daerah masing-masing. “Ini bukan berarti camat dilibatkan kembali untuk retribusi sampah. Melainkan hanya sebagai bahan kajian, karena camat yang mengerti wilayahnya,” sambung Dedi.
 
Menyikapi keluhan masyarakat terhadap retribusi sampah yang tinggi, Dedi mengakuinya. “Itu juga perlu direvisi. Misalnya, ada beberapa tempat nilai objek retribusinya sampai Rp3 juta per bulan. Namun, mereka sanggup hanya Rp300 ribu per bulan, ini kita kaji lagi,’’ jawabnya.
 
Memang dalam revisi retribusi sampah perlu ada prolegda. Hal ini karena DPRD yang berhak merevisinya. “Untuk hal ini kita minta DLHK untuk mengkaji kembali dan berdiskusi dengan Bagian Hukum untuk proses revisi retribusi sampah. Sebelum diajukan ke prolegda. Karena revisi tak perlu kajian akademi lagi, cukup penjelasan secara logika,” katanya.
 
Terpisah, Kepala DLHK Pekanbaru Zulfikri membenarkan besaran retribusi sampah dibeberapa objek perlu direvisi. “Misalnya setingkat klinik di Pekanbaru, mereka mengajukan surat keberatan. Karena retribusinya sampai Rp3 juta per bulan dan kalau Rumah Sakit bisa Rp6 juta per bulan. Ini tak tahu saya apa yang ada di pikiran kadis sebelum saya, kenapa bisa setinggi itu,” ujarnya.
 
Pihaknya akan mengkaji ulang besaran objek-objek retribusi sampah yang biayanya fantastis. “Mungkin sekelas rumah sakit hanya berkisar Rp1 juta sampai Rp2 juta per bulan. Kita harus ukur juga, kalau objeknya tinggi pelayanan yang kita sediakan harusnya seperti apa,” sebut Zulfikri.
   
Terakhir, pihaknya berharap dengan direvisinya retribusi sampah perolehan PAD dari sektor ini bisa meningkat. ***

KOMENTAR