RTK dan Pol PP Perang Laporan, Hambali: Apapun yang Terjadi, Saya Tanggung Resiko

BANGKINANG, INFORIAU.co - Aksi bentrok antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kampar dengan massa Tenaga Bantu Rumah Tunggu Kelahiran (TB RTK) Dinas Kesehatan Kampar yang terjadi di depan kantor Bupati Kampar Senin (16/7) sore lalu berbuntut panjang. Pasalnya antara dua kubu ini saling melapor ke Mapolres Kampar.
Menurut informasi yang dihimpun wartawan, usai mengusir demostrasi dari barisannya, Satpol PP yang dipimpin Hambali lansung membuat laporan ke Mapolres Kampar atas tuduhan perusakan yang dilakukan oleh massa aksi.
"Ya kita bikin laporan perusakan, karena akibat saling dorong dorongan antara masa dengan petugas, pintu kaca masuk kantor Bupati jadi rusak," ungkap Hambali ketika dihubungi melalui telpon genggamnya. Rabu (18/7) malam.
Hambali juga mengakui, tindakan yang dilakukannya itu tidak ada intruksi dari pihak mana pun. "Ini yang perlu harus diketahui, kebijakan ini saya ambil bukan karena ada intruksi dari Sekda, atau Bupati. Itu murni dari kebijakan saya. Nanti apapun yang terjadi, saya yang menanggung resikonya, bukan anggota saya dan bukan pimpinan saya," tegas Hambali.
Dirinya juga mengakui, setelah aksi itu berakhir ia dan anggotanya langsung mendatangi pihak kepolisian (Polres Kampar-red) untuk membuat laporan.
Sedangkan TB RTK bersama tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantauan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan Ham (LBH PAHAM) dan PBH Peradi juga sudah melaporkan Satpol PP ke polisi atas tuduhan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Seperti yang disampaikan Direktur LBH PAHAM Riau, Herianto SH, katanya pihak kliennya telah melaporkan oknum Satpol PP dan Kasatnya, Hambali, ke polisi. Menurutnya berdasarkan video yang beredar, telah terbukti secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korbannya Dafit Davijul dan Fitriani Winarti. Akibat perbuatan yang dilakukan mereka, kliennya Dafit dan Fitriani mengalami luka lebam dan sesak (nafas).
"Kami melaporkan oknum Satpol PP, karena masih tahap Lidik dan terlapor Hambali selaku pimpinannya. Mereka ini wajib dilaporkan karena sudah melanggar kode etiknya sebagai ASN, padahal sudah jelas dalam undang undang ASN tidak boleh melakukan tindak pidana. Sementara ini sudah terbukti melanggar pasa 170 KUHP tentang penganiayaan," tegas Harianto.
Lebih jauh, Hariyanto juga mengakui peristiwa itu sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib dan bahkan sudah diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP / 212 / VII / 2018 / RIAU / RES KAMPAR.
Sementara itu Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudistira saat dihubungi Inforiau, Rabu (18/7) malam mengakui adanya laporan dari tim kuasa hukum RTK. Laporan tersebut sedang diproses.
"Iya bang, kita sudah menerima laporan dari mereka, laporan itu sedang diproses dan bahkan juga sudah dilakukan visum, tapi hasil visum belum keluar bang, kita tidak bisa mengira pasal berapa akan dijeratkan kepada terlapor," ungkap Kapolres. def