Sampah Masih Menumpuk dan Penerapan Sanksi Denda Rp2,5 Juta

Senin, 20 Agustus 2018 13:09:00 249
Sampah Masih Menumpuk dan Penerapan Sanksi Denda Rp2,5 Juta
Pengangkutan sampah di Pekanbaru

Pekanbaru, Inforiau.co - Menyikapi adanya keluhan warga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri, mengakui jika tumpukan sampah yang masih belum terangkut disebabkan dalam masa transisi dari dinasnya ke PT Godang Tua Jaya (GTJ) yang ditetapkan sebagai pemenang pengangkutan sampah di Pekanbaru.

"Iya, kita dapat informasi masih banyak tumpukan sampah di beberapa titik zona I. Makanya tadi saya sudah instruksikan sopir untuk segera mengakut sampah yang menumpuk meskipun belum maksimal," ujar Zulfikri, Sabtu
(18/8/2018).

Zulfikri menyebutkan, saat ini pihak pemenang jasa pengangkutan sampah zona I masih melakukan pemetaan. Selain tentunya para sopir juga beradaptasi dengan lingkungan kerja baru yakni PT Godang Tua Jaya.

"Yang jelas ini kan masih masa transisi peralihan dari swakelola ke pihak ketiga. Makanya tumpukan sampah masih ada terlihat di kawasan zona I," singkat Zukfikri.

Sementara itu mengenai Peraturan Daerah (Perda) tentang Persampahan yang sudah disahkan, namun hingga saat ini Penegakan Perda no 8 tahun 2014 tersebut masih belum bisa diberlakukan kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan diluar waktu yang telah ditetapkan.

Sanksi sebesar Rp2,5 juta yang diatur dalam Perda tersebut tidak bisa diterapkan disebabkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum memiliki Peraturan Walikota (Perwako).

"Untuk menegakan sanksi memang harus ada Perwako-nya. Nah, Insyallah pekan ini sudah kita siapkan Perwakonya," kata Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Syamsuir, Ahad (19/8/2018).

Syamsuir menyebutkan, belum lama ini pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sudah menyambaingi salah satu kota yang telah memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

"Kemarin bersama DLHK Pekanbaru sudah menyambangi Pemkot Surabaya terkait Perwako pemberlakukan sanksinya. Jadi tunggu saja hasilnya karena kita akan rapatkan lagi terkait penerapan bentuk sanksinya," ungkapnya.

Syamsuir menyebutkan, tidak hanya sanksi Rp2,5 juta, masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarang tempat akan dikenakan sanksi lainnya.

"Selain denda uang, akan ada sanksi seperti tidak diberikan pelayanan publik," pungkasnya. Kominfo/Cko

KOMENTAR