Sekitar Seribuan Siswa SMKN 1 Garut Gelar Doa Bersama untuk Amih

Jumat, 31 Maret 2017 10:36:00 797
Sekitar Seribuan Siswa SMKN 1 Garut Gelar Doa Bersama untuk Amih
Garut, Inforiau.co - Kasus gugatan yang menimpa seorang ibu asal Garut, Jawa Barat, ternyata mengundang simpati dari berbagai pihak. Hari ini, Jumat (31/3/2017), seribuan siswa dan guru SMKN 1 Garut menggelar doa bersama sebelum kegiatan belajar mengajar. Mereka mendoakan keselamatan Amih.
 
"Kami warga sekolah sepakat untuk menggelar doa bersama untuk Amih yang digugat anaknya Rp 1,8 M. Saya sebagai orang tua juga sangat prihatin atas apa yang menimpa Amih. Saya harap anaknya mau mencabut gugatan dan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan," ungkap Kepala Sekolah SMKN 1 Garut Dadang Johar, saat diwawancarai wartawan, Jumat(31/3/2017).
 
Sementara itu para siswa mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa Amih itu, mereka bahkan tak habis pikir, seorang anak tega menggugat ibunya sendiri.
 
"Saya miris aja ada anak tega pada ibunya sampai menggugat karena utang. Anak itu gak berpikir bagaimana perjuangan ibu membesarkan anak tersebut," ungkap salah seorang siswa, Salman Faira, kepada detikcom, di SMKN 1 Garut, Jalan Cimanuk.
 
Selain untuk mendoakan Amih, doa bersama ini juga ditujukan bagi ratusan siswa kelas tiga yang beberapa hari lagi akan melaksanakan Ujan Nasional. Lebih dari 800 siswa di SMKN 1 Garut ini akan melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
 
Kasus yang membelit Amih mengundang banyak simpati. Kasus yang berawal dari utang piutang ini telah memecah belah keluarga. Amih dan anaknya Asep, digugat oleh anak Amih lainnya Yani dan suaminya Handoyo.
 
Kasus ini berawal pada 2001, di mana Asep meminjam uang pada Yani sebesar Rp 42 juta. Pada saat berutang, Asep menjaminkan sertifikat rumah Amih. Amih mengetahui hal itu. Namun Asep baru membayar setengahnya. Pada Oktober 2016 lalu, Yani meminta Amih menandantangani surat pernyataan kepemilikan utang tersebut. Dengan surat itu, Yani dan Handoyo menggugat Amih dan Asep dengan nilai gugatan Rp 1,8 miliar sebagai kerugian materi dan immateril. dtc

KOMENTAR