Sidang Martina Enjelina, Memasuki Babak baru hingga Bantahan Eksepsi dan Kontroversi Penegakan Hukum

Selasa, 30 Juli 2024 16:02:34 269
Sidang Martina Enjelina, Memasuki Babak baru hingga Bantahan Eksepsi dan Kontroversi Penegakan Hukum

Pekanbaru Inforiau.co - Selasa, 30 Juli 2024, perkara pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum terhadap Martina Enjelina memasuki babak baru. Martina didakwa berdasarkan Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Martina Enjelina, melalui kuasa hukumnya, sebelumnya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa yang telah dibalas oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, yang unik dari sidang ini adalah kuasa hukum Martina mengajukan bantahan kembali terhadap jawaban eksepsi yang dibacakan jaksa. Hal ini sempat mengejutkan para pihak yang hadir di persidangan, karena hakim memberi kesempatan kepada kuasa hukum untuk menanggapi jawaban eksepsi yang dibaca oleh jaksa, yang notabene tidak pernah terjadi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Namun, hal semacam ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Sebelumnya, Hotman Paris pernah melakukannya di PN Jakarta pada sidang narkotika dengan terdakwa Teddy Minahasa. Ini menunjukkan bahwa terdakwa dibenarkan untuk mengajukan keberatan atas jawaban jaksa pada tingkat eksepsi, meskipun tidak diatur secara detail di KUHAP.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya PT Telkomsel melalui Kreza, selaku legal PT Telkomsel unit Grapari SKA, melaporkan Martina Enjelina atas tuduhan penyalahgunaan wewenang dan mengakses komputer orang lain tanpa izin ke Polda Riau. Padahal, Martina enjelina merupalan Pekerja Alih Daya PT MitraComm Ekasarana yang di tempatkan di grapari SKA, dan akibat kesalahan SOP yang di lakukan terdakwa PT MitraComm Telah Meminta terdakwa mengundurkan diri dan telah mengasilkan perjanjiam Bersama di disanaker Prov Riau, yang dimana hal ini merupakan perwujudan perjanjian kerja waktu Tertentu antara Terdakwa dan pihak pemberi kerja yaitu PT MitraComm ,sehingga menjadi aneh dan penuh tanda tanya kenapa Legal PT telkomsel masih ngotot mengadukan Terdakwa,

Di tempat berbeda, pengacara terdakwa Boby Dermawan Karo Karo SH mengatakan bahwa seharusnya pengadilan menghentikan kasus ini dan membebaskan terdakwa. Menurutnya, kasus ini adalah pelanggaran SOP yang merupakan ranah Peradilan Hubungan Industrial, di mana kasus ini sudah selesai di Dinas Tenaga Kerja. Namun, menjadi janggal, kenapa polisi dan jaksa masih tetap ngotot memproses terdakwa hingga persidangan. Boby juga menambahkan bahwa Kreza, selaku legal PT Telkomsel, seharusnya melampirkan kuasa dari direktur PT Telkomsel untuk membuat laporan, yang merupakan syarat mutlak untuk membuat laporan. Namun, kasus ini tetap dilanjutkan oleh pihak yang berwenang. Sangat disayangkan, aparat penegak hukum seharusnya menjadikan asas keadilan sebagai mindset berpikir dalam menjalankan tugasnya.Roni Agustian sebagai aktifis buruh,juga menyayangkan hal demikian terjadi bagi keadilan buruh/pekerja,yg seharus nya udah selesai secara mekanisme perselisihan hubungan industrial yg telah di atur oleh uu.

KOMENTAR