Swalayan Duyung 5 di Marpoyan Damai Disegel

Selasa, 26 Januari 2016 09:36:22 1542
 Swalayan Duyung 5 di Marpoyan Damai Disegel
Satpol PP Kota Pekanbaru saat melakukan penyegelan terhadap swalayan Duyung 5 yang berada di jalan Duyung Kecamatan Marpoyan Damai

Marpoyan Damai, inforiau - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan penyegelan terhadap swalayan Duyung 5 yang berada di jalan Duyung Kecamatan Marpoyan Damai, Senin (25/1).

Tampak puluhan satpol pp sibuk memasang garis berwarna hitam kuning penyertaan penyegelan yang dilakukan sekitar pukul 10.00 Wib. Penyegelan teraebut dilakukan  karena  tidak memiliki izin operasional.

Penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP ini tanpa menuai perlawanan dari karyawan swalayan. Para karyawan tak berkutik dan pasrah ketika tim menyegel swalayan tersebut hingga mereka bisa menunjukkan izin operasional mereka.

Salah seorang warga Amin sangat menyayangkan dengan Swalayan yang berdiri di Jalan Duyung tersebut. Ia juga menjelaskan swalayan sebelumnya adalah Indomaret. Namun karena tidak punya izin langsung berganti nama.

"Kita juga mengapresiasi dengan penyegelan swalayan yang tak berizin ini. Mentang-mentang punya modal besar, bisa buka toko dan menetapkan harga seenaknya saja,"katanya.

Lanjutnya, bahkan mereka juga sesumbar bisa buka tanpa izin dari pemerintah. "Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah yang telah menegakkan aturan dan kalau bisa selamanya toko itu ditutup,"imbuhnya

Kendati demikian, dirinya bersama warga lainnya siap untuk mengawasi swalayan tersebut masyarakat jalan duyung? siap melakukannya. Jika mereka tetap buka maka pihaknya akan segera melaporkannya kepada Satpol PP untuk di tindak.

Sementara itu, Camat Marpoyan Damai, Tri Sepna Saputra, sangat apresiasi dengan tindakan yang dilakukan Satpol PP terkait penyegelan swalayan. "Setelah kita menyurati Satpol PP kota beberapa waktu lalu langsung ditanggapi. Kita harapkan pihak dari swalayan segera mengurusi izin nya,"harapnya.

Sebelumnya, masyarakat memprotes keberadaan Swalayan tersebut karena dinilai mematikan usaha tempatan dan letaknya juga bukan di jalan protokol. Hasilnya disepakati bahwasanya sementara waktu tidak ada aktifitas jual beli atau tutup swalayan tersebut hingga izin di dapat RT3/RW01.

Sementara itu, Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menjelaskan jika pihaknya menurunkan timnya berdasarkan laporan dari masyarakat serta surat yang dikirim oleh pihak Kecamatan Marpoyan Damai. Tak hanya itu, surat dari Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) kota Pekanbaru.

"Maka dari itu kita melakukan penyegelan swalayan ini,"kata Zulfahmi. AGR
 

KOMENTAR