Syamsuar-Alfedri Sah Menangi Pilkada Siak
Selasa, 19 Januari 2016 21:21:53 901

Siak Sri Indrapura, inforiau.co - Sesuai aturan, Selasa (19/1) besok, KPU Siak menggelar rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati Siak terpilih.
Penetapan jadwal pleno itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Siak yang disampaikan pasangan nomor urut 2, Suhartono-Syahrul.
"Sesuai aturan PKPU, memang sehari setelah putusan di MK, kita tetapkan pasangan calon terpilih. Tapi malam ini KPU Pusat rapat dulu, makanya kita tunggu hasilnya," kata Ketua KPU Siak Agus Salim, Senin (18/1) sore.
Dikatakan Agus, berdasarkan putusan Nomor 122/PHP.BUP-XIV/2016, disampaikan dalam sidang pleno MK terbuka yang selesai pukul 14.20 WIB, Senin (18/1/2016), MK menolak gugatan pasangan Suhartono-Syahrul karena pengajuan permohonan pemohon sudah lewat waktu 17 menit, yaitu 3x24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara oleh KPU Siak.
"Kalau sudah ada hasil pleno dari KPU Pusat, secepatnya kita gelar pleno penetapan pasangan Syamsuar-Alfedri sebagai pemenang Pilkada Siak. Mudah-mudahan, bisa besok," kata Agus.
Semantara itu Komisioner KPU Siak Ahmad Rizal menambahkan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2015 pasal 54 ayat 6, dalam hal terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepada MK, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama satu hari setelah ditetapkannya putusan MK.
"Kalau mengacu ke PKPU, seharusnya besok atau satu hari setelah SK MK diterbitkan, pleno penetapan pemenang Pilkada Siak harus dilaksanakan.
Tapi, bisa saja KPU Siak menunggu hasil pleno KPU Pusat yang dilaksanakan malam. Intinya, kalau KPU Pusat sudah oke, Selasa besok kita sudah bisa gelar rapat pleno itu," jelas Rizal.
Sudah Kadaluarsa
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa pilkada tahun 2015 Kabupaten Siak yang diajukan oleh pasangan calon Suhartono-Syahrul dalam sidang terbuka di Gedung MK Jakarta, Senin (18/1). Dengan alasan, permohonan diajukan melebihi tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undang.
Sidang sendiri dipimpin Ketua MK Arief Hidayat, Wakil Ketua Anwar Usman, anggota Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, Manahan M.P Sitompul, Aswanto, I Gede Palguna, Wahiduddin Adams dan Suhartoyo, bertempat di ruang sidang utama MK Jakarta.
Dalam pertimbangan hukum, yang dibacakan Hakim MK, Anwar Usman , berdasarkan Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilih Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, MK berhak mengadili perselisihan sengketa pilkada sebelum terbentuk badan pengadilan khusus.
Berdasar Pasal 5 ayat (1) Tentang Pedoman Beracara dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di MK adalah 3x24 jam sejak termohon mengumumkan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan oleh perundang-undangan.
"Pengajuan permohonan oleh pemohon melewati tenggang waktu pengajuan. Sehingga eksepsi termohon dan pihak terkait tidak dipertimbangkan," katanya.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan termohon dan pihak terkait. Dan Permohonan, Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Arief Hidayat.
Dengan demikian gugatan pasangan calon Suhartono-Syahrul di ditolak oleh MK. Sehingga tidak bisa melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya.
Sementara itu tujuh daerah lainnya, yakni Kabupaten Rohul, Rohil, Inhu, Pelalawan, Bengkalis, dan Kepulauan Meranti, hingga saat ini belum ada konfirmasi dari pihak MK kapan jadwal sidang lanjutan. Grc/Rtc/Ir3