Tak Sesuai, Jhoni S 'Tolak' Penawaran Ganti Rugi Yang di Ajukan Dinas PU

Selasa, 07 Februari 2017 03:30:00 1025
Tak Sesuai, Jhoni S 'Tolak' Penawaran Ganti Rugi Yang di Ajukan Dinas PU
Jhoni S, sang pemilik tanah di Kelurahan Muara Fajar saat mempertahankan berkas penolakan ganti rugi tanah miliknya dari PN Pekanbaru

Rumbai, Inforiau.co - Jhoni S, salah seorang warga jalan Rambah Sari RT 03 RW 09, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai mengaku sangat kecewa atas tawaran ganti rugi tanahnya seluas 727 meter persegi yang terletak di Kelurahan Muara Fajar, Rumbai.

Pasalnya, ajuan nominal yang ditawarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga yang diwakili oleh Jimmy Sianipar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah jalan Tol Pekanbaru-Kandis tak sesuai dengan dana yang telah ia habiskan selama ini.

Dimana pada kesempatan ini, Direktorat Jenderal Bina Marga Provinsi Riau telah melakukan penawaran nominal ganti rugi tanahnya senilai Rp33 juta kepada si pemilik tanah, Jhoni S melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Jhoni S, selaku sang pemilik tanah yang kebetulan tanahnya masuk ke dalam rencana pembangunan jalan tersebut jelas mengaku cukup kecewa atas rendahnya tawaran tersebut. Menurutnya, nominal tersebut sangat jauh dibawah angka jika dibandingkan dengan jumlah dana yang telah ia habiskan selama ini.

"Jauh sebelum adanya rencana pemerintah untuk membangun jalan tol Pekanbaru-Kandis tersebut, saya sudah merancang untuk membangun rumah disana (tanahnya yang ada di Kelurahan Muara Fajar)," ujar Jhoni S kepada Inforiau beberapa waktu lalu.

Rencana untuk membangun rumah di tanahnya yang ada di Kelurahan Muara Fajar tersebut telah mulai ia ancang dengan melakukan penimbunan, serta juga membangun pondasi rumah. "Untuk penimbunan itu saja, saya sudah menghabiskan dana mencapai Rp150 juta," ujar Jhoni lagi.

Jadi, dengan datangnya surat penawaran ganti rugi tanah yang telah dilakukan oleh pegawai Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa bulan lalu, dan setelah ia melihat nominalnya, Jhoni mengaku sangat terkejut sekali dan kecewa.

Atas kekecewaannya tersebut pula, kepada Inforiau Jhoni mengaku bahwa ia juga telah melakukan pengajuan penolakan jumlah nominal sebagai ganti rugi tanahnya kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru serta juga menyampaikan berbagai alasan.

Namun hingga kini, penolakan yang ia ajukan tersebut masih belum juga digubris. "Sudah kita ajukan penolakannya, namun sampai saat ini masih belum ada tanggapan. Sebenarnya, kita sama sekali tidak bermaksud untuk menghambat program pemerintah, hanya saya ingin nominal ganti ruginya agar dinaikkan," tambah Jhoni.

Pada kesempatan ini, Jhoni juga mengaku sama sekali tidak bermaksud untuk memanfaatkan suatu kesempatan, melainkan ialah ia hanya berusaha membandingkan dengan jumlah nominal yang telah ia habiskan selama ini dalam rencananya bersama keluarganya untuk membangun rumah di tanah miliknya.

"Mungkin seperti inilah nasib kita selaku masyarakat kecil, yang hidupnya selalu ditindas oleh orang-orang besar seperti mereka-mereka yang memiliki pangkat dan jabatan tinggi. Tapi saya hanya berusaha mempertahankan hak saya, lebih dari Rp140 juta saya memasukkan modal, namun pemerintah hanya menghargai Rp33 juta," keluhnya.

"Sampai kapan orang-orang kecil seperti saya ini hadupnya akan selalu tertindas? Dimana sikap kebijaksanaan pemerintah dalam memperhatikan masyarakat kecil seperti kami ini? Sekali lagi saya tegaskan, saya tidak bermaksud menghambat, melainkan saya hanya berusaha mempertahankan hak saya, saya hanya ingin keadilan," tambahnya.

Jhoni juga mengharapkan agar pemerintah dalam hal ini ialah Direktorat Jenderal Bina Marga Provinsi Riau, kembali bisa mempertimbangkan nominal ganti rugi tanah miliknya tersebut, ia juga mengharapkan agar pemerintah bisa menaikkan nominal tersebut diatas Rp150 juta. iin

KOMENTAR