Tegakkan Aturan Kebersihan Kota, Satgas DLHK Jaring 25 Pembuang Sampah Sembarangan

PEKANBARU, -- Pemerintah Kota Pekanbaru terus melakukan langkah inovatif dan terukur untuk menjaga dan meningkatkan mutu lingkungan dan kebersihan di Kota Pekanbaru.
Terbaru, dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, sepanjang 2020 ini tim Satgas sudah berhasil menjaring sebanyak 25 warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan.
Hal ini disampaikan Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru Azhar. Menurutnya, sampai pekan ini sudah 25 warga yang dijaring itu diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp250 ribu sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
"Dari 25 orang yang terjaring, baru 14 di antaranya yang sudah membayar denda. Sementara 11 lainnya KTP mereka masih kita tahan," ungkapnya, Senin (17/2).
Disampaikan Azhar, pemberlakuan denda tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada warga yang terbiasa membuang sampah sembarangan.
"Dengan adanya denda, tentu ke depan kita berharap warga akan lebih tertib dan tidak lagi membuang sampah secara sembarangan," ucapnya.
Untuk diketahui, Pemko Pekanbaru melalui DLHK terhitung Januari 2019 lalu sudah mulai memberlakukan Perwako Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam aturan tersebut, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp250 ribu.
Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda. Selama penahanan KTP, warga bersangkutan dipastikan tidak bisa menikmati layanan publik.
Tak hanya itu, warga yang KTP disita juga tidak bisa membuat KTP baru lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilakukan pemblokiran sementara oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hingga denda dilunasi. rg/ks