Tersangka Mengaku Dijebak

Rabu, 10 Februari 2016 09:55:57 983
Tersangka Mengaku Dijebak
Foto Ferdian:Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim saat menggelar ekspos penangkapan JA, tersangka narkoba yang merupakan karyawan KTV C7, di ruang kerjanya, kemarin.

Senapelan, Inforiau - Seorang karyawan hiburan malam KTV C7  yang bertugas sebagai kapten atau leader karyawan berinisial JA (28) terpaksa berurusan dengan kepolisian. Warga Griya Tika Utama, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar ini diduga mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi di tempatnya bekerja.

Tersangka berhasil ditangkap ketika tim opsnal dari Polsek Senapelan menyetop laju sepeda motor yang dikendarainya di Jalan Bogor, Kelurahan Tengkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, pada Senin (8/2/16) sekira pukul 05.00 WIB. Saat itu dia hendak pulang ke rumahnya.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, kepada wartawan, Selasa (9/2/16, sebelum melakukan penangkapan tersangka, pihaknya terlebih dahulu mengintainya sejak pukul 21.00 WIB.

Setelah memastikan keberadaan tersangka dan benar melakukan tindakan melanggar hukum, petugas langsung meringkusnya. Saat ditangkap, tersangka tak melawan.

"Tersangka sudah kita buntuti sejak keluar dari KTV C7. Ketika sampai di TKP, sepeda motor tersangka langsung kita hentikan dan yang bersangkutan pun lalu kita geledah. Saat digeledah, ditemukanlah barang bukti 2,5 butir ekstasi berlogo kepala beruang di laci dashboard motor Mio J yang dikendarai tersangka," sebut Abdul Halim kepada wartawan, Selasa (9/2/16).

Dalam penggeledahanitu, petugas juga menemuka uang tunai senilai  Rp 17.360.000 di jok sepeda motornya. Diduga, uang itu merupakan hasil dari penjualan ekstasi di KTV C7.

Bukan itu saja, polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Mio J BM 4784 AR milik tersangka. Terkait kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, ketika ditemui wartawan di Mapolsek Senapelan, tersangka JA mengaku ekstasi yang ditemukan di sepeda motornya bukan miliknya. Bahkan pria yang sudah dua tahun bekerja di KTV C7 uitu mengaku telah dijebak. Apalagi sewaktu pergi bekerja, ia merasa tak pernah membawa dan memiliki ekstasi.

"Saya merasa dijebak. Tiba-tiba di motor saya ada ekstasi, padahal saya tak pernah membawanya. Uang Rp17 juta di motor saya itu juga bukan hasil menjual ekstasi, tapi uang itu saya pinjam dari kantor. Saya kasbon untuk uang muka beli rumah," kilahnya. IR86

KOMENTAR